suaradepok.com | DEPOK – Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kota Depok, Nuryadi, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dan anggotanya di seluruh wilayah Kota Depok. Ia melarang keras adanya praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun sektor usaha.
Langkah ini diambil guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Depok tetap kondusif menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Nuryadi menekankan agar seluruh anggota tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan, seperti mendatangi perusahaan atau perorangan dengan maksud meminta bantuan dana lebaran.
“Saya mengimbau kepada saudara-saudara saya atau seluruh DPAC BPPKB Banten Depok agar tidak bepergian dan meminta THR kepada oknum-oknum atau perusahaan yang ada di Kota Depok,” ujar Nuryadi dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, menjaga marwah organisasi dan kenyamanan warga jauh lebih penting dibandingkan keuntungan sesaat.
Tidak main-main, Nuryadi menegaskan akan memberikan sanksi bagi anggota yang kedapatan melanggar instruksi tersebut. Ia menyatakan akan menindak siapapun tanpa pandang bulu jika menerima laporan dari masyarakat terkait pungutan liar mengatasnamakan organisasi.
“Kalau ada laporan masuk ke saya, saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan AD/ART BPPKB Banten Depok,” tegasnya.
Selain larangan meminta THR, BPPKB Banten Depok diarahkan untuk fokus membantu aparat keamanan dalam menjaga kondusifitas wilayah. Nuryadi berharap anggotanya bisa menjadi garda terdepan dalam meredam potensi konflik dan mengabaikan provokasi yang mungkin muncul di lapangan.
“Kita sama-sama menjaga warga kita. Kalau ada yang memprovokasi, lebih baik abaikan saja dan segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Nuryadi.

