BerandaBerita Terkini‎Intelijen Kejari Depok Amankan Dua DPO di Kawasan Pasar...

‎Intelijen Kejari Depok Amankan Dua DPO di Kawasan Pasar Minggu Jakarta ‎

Depok | suaradepok.com

‎Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Depok telah berhasil mengamankan DPO terpidana Daniel Suratoni Bin Alm Sudamaji dan Kamelia Binti Heri Nazar di sebuah penginapan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, pada Dini hari. Rabu, 20/8/25.

‎Plt Kasi intelejen Kejari Kota Depok, Dr. Andi Tri Saputro mengatakan, terpidana tersebut ditetapkan DPO sejak 2024 lalu atau 9 Bulan lamannya.

‎” kami telah mengamankan dua terpidana DPO atas nama Daniel Suratoni Bin Alm Sudamaji dan Kamelia Binti Heri Nazar. keduanya sudah kita panggil secara patut 3 kali tidak hadir dan kita tetapkan DPO,” kata Dr. Andi Tri Saputro. Rabu, 20/8/25 di halaman lingkungan kantor Kejari Kota Depok.

Siaran Pers Kejari Kota Depok, Rabu, 20/8/25. (Dok Kejari Depok)

‎Saputro, sapaan bekennya, menjelaskan kedua tersangka terjerat pasal 279  tentang melakukan pernikahan sedangkan pernikahan yang ada menjadi halangan yang sah untuk kawin lagi.

‎” kedua terpidana diamankan di salah satu penginapan di daerah Jakarta Selatan dini hari tadi. Sempat mendapatkan informasi kalau mereka berada di Tangsel. Namun berkat koordinasi dengan intelijen setempat kami mendapatkan mereka di penginapan Saffron,” jelasnya.

‎Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 275K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 untuk terpidana Kamelia dan Putusan Mahkamah Agung nomor 276/K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 untuk terpidana Daniel dengan amar menolak putusan dari penasihat hukum.

‎Seperti diatur dalam pasal 279   ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.

‎Kini kedua terpidana telah digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok untuk di eksekusi oleh jaksa Eksekutor. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img