HBS Sebut Pejabat Disrumkim Depok Seperti Karbitan, Turap Usia 7 Bulan Sudah Runtuh
suaradepok.com | DEPOK – Keruntuhan turap atau dinding penahan tanah di area Masjid Puri Insani 2, tepatnya di belakang TPU Kalimulya 3, menjadi sorotan tajam. Padahal, bangunan infrastruktur tersebut baru berusia 7 bulan sejak pembangunan dengan nilai proyek mencapai Rp200 juta.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo, menilai kejadian ini sangat memalukan karena menyia-nyiakan uang rakyat, sekaligus menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dan penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi.
Dalam keterangannya, H. Bambang yang juga berasal dari Fraksi PKS ini mengaku baru mengetahui insiden tersebut melalui pemberitaan media dan laporan masyarakat. Ia pun langsung berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, namun respons yang diterima dinilai tidak memuaskan dan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Menurut H. Bambang Sutopo, berdasarkan data yang ada, proyek tersebut merupakan tanggung jawab penuh Dinas Rumkim (Permukiman) melalui UPT Pemakaman. Namun, ketika dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Rumkim, Adnan, jawaban yang diberikan justru mengarahkan ke dinas lain.
“Saya kontak Pak Adnan, jawabannya cuma ‘ke PUPR’. Itu doang. Padahal faktanya kan ini wilayah kerja Rumkim, murni pekerjaan UPT Pemakaman. Kenapa harus melempar ke PUPR? Saya tanya lewat japri berapa kali juga jawabannya begitu saja, tidak ada penjelasan detail,” tegas HBS, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai respons tersebut menunjukkan ketidaktahuan atau ketidaktransparanan. Padahal, sebagai pemimpin instansi, seharusnya mampu menjelaskan kondisi lapangan dan bertanggung jawab atas aset yang dibangun dengan anggaran negara.
Merespons keruntuhan yang terjadi sangat cepat, politisi PKS ini menuntut adanya tindakan tegas. Ada dua hal utama yang harus dilakukan pemerintah kota.
Pertama, proyek senilai Rp200 juta itu harus diselidiki secara tuntas. Pertanggungjawaban teknis konstruksi harus dibuka untuk mengetahui penyebab pasti keruntuhan, apakah karena kualitas material yang buruk atau perhitungan struktur yang salah.
“Jangan sampai dibiarkan begitu saja. Duit rakyat lho, baru 7 bulan sudah rubuh, itu kan malu,” ujarnya.
Kedua, terkait perbaikan. H. Bambang menyarankan untuk mengecek masa kontrak atau masa retensi (garansi) pekerjaan tersebut. Biasanya masa garansi berkisar 5 bulan. Jika masih dalam periode tersebut, maka kontraktor pelaksana wajib memperbaiki atau mengganti tanpa membebani anggaran daerah lagi.
“Kalau masih masa kontrak harusnya bisa ganti rugi. Jangan kerugian negara dibiarkan,” tambahnya.
Ke depannya, ia meminta dinas teknis melakukan kajian yang jauh lebih mendalam sebelum eksekusi proyek, serta memastikan perusahaan yang menangani benar-benar kredibel dan ahli di bidangnya.
Lebih dalam, HBS juga menyoroti masalah struktural yang menjadi akar masalah. Ia menyinggung soal penempatan pejabat di dinas teknis seperti PUPR yang justru diisi oleh orang-orang berlatar belakang non-teknis.
Contoh yang disorot adalah pejabat struktural di bidang Sumber Daya Air (SDA) yang berlatar belakang ilmu politik. Hal ini dinilai membuat kinerja menjadi tidak maksimal, bahkan ketika ditanya soal solusi teknis, jawabannya dianggap tidak nyambung.
“Kemarin kan Pemkot dapat teguran dari Ombudsman soal ini. Prinsipnya kan the right man on the right job. Orang yang tepat di posisi yang tepat itu sangat penting. Kalau dilanggar, pasti berdampak pada hasil pekerjaan,” tegasnya.
Ia menegaskan jangan sampai ada istilah “karbitan”, asal menempatkan orang padahal tidak menguasai teknis lapangan. Menurutnya, hal ini terlihat jelas dari respon penanganan masalah yang lambat dan tidak tepat.
HBS menilai ada nuansa politik di balik pengangkatan pejabat tersebut. Ia juga menyinggung isu status Pelaksana Tugas (PLT) kepala dinas yang berasal dari BKPSDM dan disebut-sebut masih memiliki hubungan kekerabatan atau “keluarga merah”.
“Ya pasti ada dorongan-dorongan di sana. Kalau bicara konteks pemimpin kan ketika ketemu masalah harus segera dievaluasi, diganti, atau dikembalikan ke kedudukan semula kalau memang tidak kompeten. Jangan sampai pelayanan publik dan kualitas pembangunan jadi korban,” pungkasnya. (Guntur Bulan)


