BerandaBerita TerkiniGak Jadi Digugat, Supian - Chandra Siap Pimpin Depok...

Gak Jadi Digugat, Supian – Chandra Siap Pimpin Depok Mendatang

Jakarta – suaradepok.com

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn), mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 dengan dugaan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk politisasi aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi selama Pilwalkot Depok 2024.

Dalam permohonannya, Imam-Ririn meminta pembatalan keputusan KPU Kota Depok dan pemungutan suara ulang di beberapa TPS.

Meski begitu, Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam-Ririn resmi mencabut gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024. Hal tersebut dikonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan pencabutan ini, pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra) dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih.

Ketua Panel MK, Saldi Isra, mengungkapkan hal ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Panel 2, Jakarta, pada Rabu (08/01/2025). Dalam sidang tersebut, pemohon tidak hadir dan permohonan secara resmi dicabut.

“Pemohon telah mencabut permohonan dan tidak menghadiri persidangan,” kata Saldi, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani yang dilansir dari suarapembaharuan.com Rabu (08/01/2024).

Namun, dengan pencabutan ini, hasil Pilwalkot Depok 2024 yang menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dinyatakan tetap sah.

Pasangan Supian-Chandra akan segera memulai masa tugas mereka memimpin Kota Depok untuk periode mendatang. Masyarakat diharapkan mendukung penuh kepemimpinan baru ini demi pembangunan dan kesejahteraan Kota Depok. (Guntur)

spot_img

- Advertisement -