DEPOK | suaradepok.com
Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kota Depok. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2024 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi membebani APBD di tengah efisiensi anggaran daerah.
Ketua Koordinator Forum Mahasiswa, Lotfi, menegaskan bahwa estimasi anggaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp25 miliar per tahun merupakan angka yang sangat signifikan. Ia menilai alokasi tersebut melukai rasa keadilan masyarakat, terutama karena indikator penetapan besarannya belum dipublikasikan secara terbuka melalui mekanisme appraisal independen.
“Rp25 miliar per tahun bukan angka kecil. APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kami mendesak audit investigatif guna menjamin setiap penggunaan anggaran dapat diuji secara rasional dan dipertanggungjawabkan,” ujar Lotfi, Rabu (18/2/2026).
Tidak sampai disitu, ia mendesak untuk dilakukan audit investigatif untuk memastikan tidak terjadi pembebanan keuangan daerah yang tidak proporsional.
“Oleh karena itu, kami mendesak dilakukannya audit investigatif guna memastikan tidak terjadi pembebanan keuangan daerah yang tidak proporsional serta menjamin setiap penggunaan anggaran dapat diuji secara rasional dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik.” ucapnya.
Atas dasar itu, Forum mahasiswa pemerhati kebijakan publik jabodetabek secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh agar uang rakyat jangan salah sasaran.
Kritik terhadap tata kelola anggaran ini semakin tajam mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok baru saja menghentikan program Universal Health Coverage (UHC) pada akhir tahun 2025 lalu.
Penghentian akses kesehatan gratis bagi warga ini dianggap sebagai bukti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar masyarakat.
Berdasarkan analisis forum Mahasiswa, anggaran tunjangan perumahan DPRD tersebut sebenarnya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti Penyediaan kembali layanan kesehatan (UHC), peningkatan mutu pendidikan, bantuan sosial bagi ribuan warga berpenghasilan rendah.
Senada dengan keresahan mahasiswa, pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menyebut penghentian UHC mencerminkan rapuhnya prioritas anggaran daerah. Menurutnya, layanan kesehatan adalah tugas mutlak pemerintah yang tidak boleh dikorbankan dengan alasan kendala pembiayaan.
”Penghentian program UHC merupakan bentuk lemahnya tata kelola anggaran daerah tentang hak dasar masyarakat yang harusnya menjadi prioritas utama,” tegas Yusfitriadi beberapa waktu lalu.
Ia menyarankan agar Pemkot Depok melakukan langkah taktis seperti pergeseran anggaran dari sektor non-mendesak atau memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026 untuk menghidupkan kembali layanan kesehatan warga.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi rinci dari Pemkot Depok mengenai dasar perhitungan tunjangan perumahan DPRD yang dianggap tidak proporsional tersebut. Forum Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga Kejari Depok melakukan tindakan nyata demi memastikan uang rakyat tidak salah sasaran.
(Guntur Bulan)











