DEPOK | suaradepok.com
Belum reda kasus-kasus pelanggaran perizinan sebelumnya, kini muncul kasus serupa yang melibatkan minimarket O! Save Mart berlokasi di Jalan Anggrek Raya, Perumnas Depok I, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Lokasi yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk menjadi sorotan karena keberadaan bangunan tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani, mengkonfirmasi bahwa kios minimarket tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita sudah memberikan teguran lisan kepada pihak manajemen beberapa minggu lalu. Saat itu mereka menyampaikan akan mengurus surat rekomendasi IMB ke kelurahan, termasuk mengajukan pengantar dari RT dan RW serta memberitahukan warga sekitar. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkret yang dilakukan,” jelasnya.
Selain masalah perizinan, pihak kelurahan juga sedang menyelidiki dugaan bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut mungkin memiliki pemilik individu. Saat ini sedang dilakukan penelusuran ke Bagian Aset Pemerintah Kota Depok untuk memastikan status hukum lahannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan publik atau hak milik orang lain,” pungkas Herliana.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Depok, Edi Masturo, menegaskan bahwa operasional O! Save Mart di lokasi tersebut memiliki indikasi pelanggaran perizinan.
“Kita tidak boleh mentolerir investor yang menjalankan usaha tanpa mematuhi aturan,” ujar legistator partai Gerindra, dikutip wahananews.co
Edi menekankan bahwa IMB merupakan syarat mutlak sebelum usaha beroperasi, dengan proses yang harus diawali dari persetujuan warga sekitar, diikuti rekomendasi RT, RW, kelurahan, kecamatan, serta kajian teknis dari pihak berwenang. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah proyek O! Save Mart di Kota Depok dikelola oleh konsultan, di mana sebagian bekerja sesuai aturan namun ada juga yang tidak patuh seperti kasus di wilayah Cipayung yang sebelumnya juga dipersoalkan terkait IMB.
“Tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada konsultan yang menangani proyek. Saya telah meminta rekan sesama konsultan untuk menelusuri persoalan ini lebih mendalam, mengingat perhatian masyarakat dan pers yang semakin meningkat,” tegas Edi. (Sky)











