BerandaBerita TerkiniDugaan Penyalahgunaan Lahan Pertamina di Atas Jalur Pipa Gas...

Dugaan Penyalahgunaan Lahan Pertamina di Atas Jalur Pipa Gas di Depok, LSM Minta Penindakan Tegas  

DEPOK | suaradepok.com

Lahan milik Pertamina yang terletak tepat di atas jalur pipa gas—yang seharusnya berada dalam status steril dan dilarang segala aktivitas—diduga telah disalahgunakan bahkan disewakan secara ilegal selama bertahun-tahun. Dugaan ini memicu kemarahan sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Depok.

Koordinator Benteng Rakyat Depok (BRD), Yahya Ilham, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung di lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan lahan secara tidak sah. “Kami telah melakukan investigasi di lokasi. Lahan tersebut diduga disalahgunakan dan bahkan disewakan oleh pihak yang menamakan diri sebagai K3D, singkatan dari Komunitas Kampung Kita Depok,” ujar Yahya kepada awak media.

Menurut Yahya, aktivitas di atas jalur pipa gas jelas melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan beberapa regulasi yang diduga dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa sumber daya alam strategis seperti gas bumi harus dikelola dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan publik. Selain itu, Keputusan Menteri Nomor 300.K/38/M.PE/97 tentang Keselamatan (yang kini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi) juga sebelumnya mengatur larangan aktivitas yang membahayakan jalur pipa gas. Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 sendiri menekankan pentingnya inspeksi teknis dan menjaga keselamatan instalasi migas, termasuk larangan pembangunan atau aktivitas yang dapat mengganggu keamanan jalur pipa.

Tak hanya lahan Pertamina, Yahya juga mengungkap adanya dugaan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Depok yang berdekatan dengan area pipa gas tersebut. Lahan milik pemkot diduga turut dimanfaatkan dan disewakan untuk kepentingan komersial. “Selain lahan Pertamina, kami menduga oknum K3D juga menggunakan lahan Pemkot Depok dan menyewakannya. Ini tentu harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Diketahui, pada April tahun lalu, pihak Satpol PP Kota Depok bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) telah membongkar 65 bangunan liar di sepanjang jalur pipa gas Beji, Depok, karena tidak berizin dan membahayakan. PT Pertamina Gas juga pernah menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas jalur pipa gas dapat memicu kebakaran dan sangat berbahaya.

Sementara itu, Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) sebelumnya juga telah dikenal melakukan kegiatan pembangunan dan penataan kawasan, seperti pengecatan trotoar jalan Juanda dan pengelolaan UMKM tanaman hias di wilayah tersebut. Namun, belum jelas apakah kegiatan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan lahan yang kini diungkapkan BRD.

Atas temuan tersebut, BRD menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Pertamina dan Pemerintah Kota Depok, agar dilakukan penindakan tegas serta penertiban menyeluruh. “Kami akan segera membuat laporan tertulis kepada Pertamina dan Pemkot Depok. Lahan Pertamina harus segera disterilkan dan pelakunya ditindak sesuai hukum,” kata Yahya.

Ia juga mengingatkan potensi bahaya serius yang dapat timbul akibat adanya bangunan dan aktivitas di atas jalur pipa gas. “Jangan dibiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Sangat berbahaya. Saung-saung yang berdiri di lokasi itu harus segera dibongkar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Yahya. (red)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img