BerandaBerita TerkiniDugaan Korupsi Lahan SMP, Ketua Komisi C DPRD Depok,...

Dugaan Korupsi Lahan SMP, Ketua Komisi C DPRD Depok, Hengky, Terima Laporan Girik dan Nomor Persil Beda

Sukmajaya – suaradepok.com

Pembelian lahan seluas 4.000 meter untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok Jawa Barat diduga berbau Korupsi.

Pembelian lahan tersebut yang menggunakan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok sebesar Rp. 15,1 Miliar pada tahun 2024 di duga ada oknum yang bermain hingga ada bancakan.

Akibatnya, masalah pembelian lahan SMPN 35 Depok di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM GELOMBANG) Depok beberapa waktu lalu.

Teranyar, Ketua LSM Gelombang Depok, Cahyo P. Budiman saat dikonfirmasi mengatakan, terkait surat balasan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dirinya langsung berinisiatif berkunjung ke lembaga anti rasuah di Jalan Kuningan, Kota Jakarta.

” ya betul, saya dapat surat balasan dari Dewas KPK RI. Inisiatif kami, kemarin hari Kamis saya langsung ke sana,” Kata Cahyo, Jumat, 9/5/25.

Lebih jauh Cahyo menjelaskan, sampai saat ini berkas pelaporan yang dilayangkan LSM Gelombang masuk dalam proses penelahaan atau keterangan lebih lanjut.

” kami diterima di bagian kehumasan KPK untuk proses penalaahan,” ucap Cahyo.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky, S.T, angkat bicara. Hengky mengatakan, ada dua hal penting sebelum pembangunan SMPN 35 Depok dilaksanakan.

Ketua Komisi C, DPRD Kota Depok, Hengky (ist)

Pertama, kajian teknis harus lebih didalami lagi. Kedua sisi surat menyurat legalitasnya lahan seluas 4000 meter tersebut juga harus dibuktikan secara objektif.

” pertama kajian teknis harus lebih didalami lagi. kemudian sisi objek surat menyurat atas lahan 4000 meter tersebut,” kata Hengky saat dikonfirmasi suaradepok.com, Sabtu 10/5/25.

Hengky membeberkan, salah satu keluarga dari ahli waris mengadukan tentang adanya perbedaan nomor Girik dan nomor Persil dengan lahan yang dimaksud.

” kami dapat laporan dari salah satu keluarga ahli waris yang mengatakan bahwa surat Girik dan nomor Persil berbeda dengan lokasi lahan 4000 meter yang dimaksud,” bebernya.

Namun demikian, Hengky mengusulkan agar masalah ini harus di clearfikasi kembali. Dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim) Kota Depok.

Komisi C DPRD Depok juga akan menggali proses pembelian lahan yang koltur tanahnya rawa rawa dan seperti apa surat menyuratnya pada waktu pembelian.

“masalah ini harus di clearfikasi kembali, Dinas Rumkim Depok dalam hal ini, kemudian kami akan gali proses pembelian seperti apa dan surat menyuratnya pada waktu itu yang memang menjadi kewenangannya dalam hal ini Lurah dan Camat dan kami juga bisa minta keterangan dengan pihak BPN. jadi harus di selesaikan dulu surat menyuratnya,” ungkap Hengky.

Hengky menegaskan, informasi yang di terimannya bahwa sudah ada tim yang melakukan teknis untuk mendapat kepadatan tanah di kedalaman 12 meter. Meski begitu, ini juga menjadi kontrol bersama dalam melakukan pengkajian mendalam untuk proses pembangunan nantinya.

” jadi selesaikan dulu permasalahan legalitas permasalahan tanahnya terlebih dahulu baru masuk tahapan pengkajian proses pembangunannya. Informasi, tanah sudah dimulai pengujian sedalam 12 meter dan baru ditemukan kepadatan tanah. Ini juga perlu dikontrol kembali yah benar atau tidak nya pihak ke tiga sudah melakukan pendalaman teknis tersebut. Terus kita melakukan kontrol bersama karna memang bahaya ketika nanti dibangun dan pembangunannya bermasalah dan tanggung jawab pemerintah menjadi lebih besar dan lebih krodit lagi kedepannya,” tegas Hengky.

Kondisi lahan 4.000 meter persegi yang dibeli pemkot Depok untuk pembangunan SMPN 35 Depok. Kel,Curug,Kec, Cimanggis, Depok Jawa Barat. (dok)

Hengky menambahkan, tidak dapat dipungkiri saat mendengar pendapat dari warga sekitar memang sangat dibutuhkan sekolah SMP di lokasi karena lokasi yang prentetatif saat mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB.

” tidak bisa dipungkiri, saat kami rapat dengar pendapat dengan warga sekitar itu memang untuk SMP sangat dibutuhkan sekali di lokasi tersebut. Dimana letak lokasi tersebut refrensitatip buat masyarakat yang selama ini ketika memasuki PPDB selalu tereliminir karena jauhnya jarak. jadi kami akan mencari benang merahnya agar semua pihak tidak terbentur dengan hukum dan masyarakat dapat menerima manfaat dari pembangunan sekolah SMP tersebut,” Pungkas Hengky. (Guntur – Wahyu)

spot_img

- Advertisement -