Limo – suaradepok.com
Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok mengangkut timbunan sampah yang ada tepi di Jalan Pendowo, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, pada Jumat (06/09/24).
Untuk membersihkan sampah-sampah tersebut, dikerahkan empat petugas dari DLHK Kota Depok.
“Sampah ini berdasarkan penelusuran, yang buang sampah itu dilakukan oleh orang pada malam hari pakai kendaraan bermotor. Lokasinya tidak menetap di satu titik aja kadang berpindah pindah,” ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Masyarakat pada DLHK Depok Ardan Kurniawan kepada berita.depok.go.id, Sabtu (07/09/24).
Dikatakannya, DLHK Kota Depok akan selalu menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menjaga lingkungannya masing-masing.
Terutama dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membuang sampah seenaknya.
“Sampah itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita berkolaborasi untuk menjaga lingkungan dengan bijak memilah sampah untuk mereduksi sampah yang masuk ke TPA karena sudah kelebihan kapasitas,” ungkapnya.
Saat ini DLHK Kota Depok, imbuhnya, rutin melakukan patroli sampah liar.
“DLHK Kota Depok juga akan memberikan sanksi kepada setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur pada pasal 59 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, setiap orang yang melanggar karena kealpaannya dan/atau sengaja melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 47 (salah satunya membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp25 Juta. (*)