DEPOK | suaradepok.com
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok bereaksi keras terhadap pernyataan Wakil Menteri Agama RI, Romo HR Muhammad Syafii mengenai dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhadap sarana pendidikan keagamaan. Keberatan tersebut diutarakan terkait ucapan Romo Syafi’i saat peresmian Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, pada Rabu (21/1/2026).
Dalam sambutannya, Wamenag membandingkan pembangunan pendidikan Islam selama hampir dua dekade terakhir dengan kebijakan Pemkot Depok saat ini. Ia menyatakan.
“Bayangkan, hampir 20 tahun siapa pun Wali Kotanya, tidak ada pembangunan pendidikan seperti yang dilakukan Wali Kota yang baru satu tahun ini,” seperti yang dikutip dari sumber lain.
Melalui anggota Komisi D sekaligus Badan Anggaran (Banggar) Ade Firmansyah, PKS Depok menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak berbasis data dan mengabaikan upaya Pemkot Depok sebelumnya dalam mendukung pengembangan pendidikan Islam. Menurut Ade, narasi yang menyebut “era lama” Pemkot Depok tidak memperhatikan kebutuhan pendidikan keagamaan adalah keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
Ade kemudian memaparkan fakta resmi terkait hibah aset yang menunjukkan komitmen Pemkot Depok sebelum tahun 2026. Pada 3 Januari 2024, bertepatan dengan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-78, Pemkot Depok secara resmi menghibahkan lima aset tanah dan bangunan kepada Kantor Kemenag Kota Depok, yaitu:
– Gedung Kantor Kemenag Kota Depok seluas 1.234 meter persegi
– Lahan eks SDN Mekarjaya 24 untuk pembangunan MIN 1 Depok
– Lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH) untuk MTsN Depok
– Gedung KUA Kecamatan Sawangan
– Gedung KUA Kecamatan Sukmajaya.
“Ini bukan klaim sepihak. Data ini dicatat dan diberitakan media nasional. Jadi tidak benar jika disebut Pemkot Depok era sebelumnya mengabaikan kebutuhan lahan dan infrastruktur pendidikan Islam,” tegas Ade pada Kamis (22/01/2026).
Ia juga menekankan bahwa kepemimpinan sebelumnya telah mencatat sejarah penting dengan memfasilitasi berdirinya madrasah negeri pertama di Kota Depok. Hibah lahan dari Pemkot memungkinkan berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Depok yang resmi beroperasi dan diresmikan pada April 2024.
“Ini bukti nyata adanya sinergi yang kuat antara Pemkot Depok dan Kementerian Agama dalam memperluas akses pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Selain hibah aset, dukungan Pemkot Depok juga meliputi fasilitasi gedung perkantoran, dukungan administratif, hingga penguatan sarana kelembagaan yang berjalan secara konsisten sebelum tahun 2026. Ade menilai pernyataan Wamenag yang tidak berbasis data berpotensi membentuk opini masyarakat yang salah.
“Kami menyanyangkan pernyataan pejabat negara yang tidak didukung fakta autentik. Penyebaran informasi yang tidak sesuai data dapat merusak kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Ade juga mengingatkan bahwa rekam jejak kebijakan tersebut telah diberitakan luas oleh sejumlah media online, antara lain Megapolitan Antaranews, Republika, dan Depok Pos.
“Fakta-fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja dengan narasi politik yang tidak berdasar,” tegasnya.
Akhirnya, Ade mengajak semua pihak khususnya pejabat publik untuk mengedepankan prinsip tabayyun atau verifikasi sebelum menyampaikan pernyataan.
“Pejabat negara hendaknya menjadi teladan dalam menjaga keakuratan informasi. Jangan sampai pernyataan yang keliru merugikan nama baik daerah maupun institusi,” tutupnya. (red)











