BerandaBerita TerkiniDipantau KPK, BPN Depok Malah Keluarkan Peta Bidang Lahan...

Dipantau KPK, BPN Depok Malah Keluarkan Peta Bidang Lahan 4.000 Meter

Depok – suaradepok.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang Depok telah mengirimkan surat laporan pengaduan kepada Pimpinan KPK-RI dengan Nomor : 002/Lap./lsm-glmbg/B/I/2025 tertanggal 21 Januari 2025 terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dan praktek mafia tanah pada kegiatan Pengadaan Tanah untuk pendirian SMP Negeri di kelurahan Curug kecamatan Cimanggis Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 15,1 Miliar.

Selain buat laporan ke Gedung Merah Putih, LSM Gelombang juga mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk menghentikan sementara sertifikasi lahan tersebut.

Ketua LSM Gelombang Depok, Cahyo P Budiman mengatakan, pihaknya tengah menyurati BPN Depok untuk menghentikan sertifikasi atas lahan 4.000 meter.

” kita mau minta BPN tidak melanjutkan proses sertifikasi lahan 4000 m² yang diajukan pemkot, mengingat sedang ada dugaan kasus dan dalam proses laporan ke KPK,” kata Cahyo kepada suaradepok.com . Senin 17/2/25.

Tanda terima surat LSM Gelombang ke BPN Depok, guna menghentikan sertifikasi atas lahan 4.000 meter. (ist)

Cahyo mengungkapkan, BPN Depok sudah mengklaim Peta Bidang lahan 4000 m² dengan nama Titik Sumiati. Maka dari itu, lanjut Cahyo, BPN Depok harus hentikan sertifikasi terlebih dahulu.

” BPN udah terbitkan Peta Bidang soalnya atas tanah 4000 m² tsb. Makanya pengajuan sertifikatnya harus dihentikan dahulu,” ungkap Cahyo.

” agar berkenan BPN Kota Depok membatalkan Peta Bidang Tanah yang sudah BPN terbitkan atas lahan 4000 m² yg diajukan Sdr. Syafrizal selaku kuasa dari Pemkot Depok, termasuk menghentikan sementara proses permohonan sertifikat atas tanah tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui, tambahan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan anggaran dan praktek mafia tanah pada kegiatan Pengadaan Tanah untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis Tahun Anggaran 2024 sebesar 15,1 Miliar sudah di terima KPK pada 14/2/25 kemarin.

“untuk itu kami berharap dengan berkas dokumen terbaru ini bisa menjadi bahan bukti tambahan untuk dapat segera diungkapnya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang telah kami laporkan tersebut,” tegasnya (Guntur)

spot_img

- Advertisement -