BerandaBerita TerkiniDinilai Seperti Pernyataan Pribadi, Kuasa Hukum TR Bakal Laporkan...

Dinilai Seperti Pernyataan Pribadi, Kuasa Hukum TR Bakal Laporkan Siswanto ke DPP PKB

DEPOK | suaradepok.com

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menonaktifkan TR dari seluruh alat kelengkapan dewan yang selama ini diembannya. TR diketahui menjabat sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus) dan Komisi B DPRD Kota Depok.

Ketua Fraksi PKB DPRD Depok, Siswanto, menegaskan langkah itu diambil demi menjaga marwah lembaga sekaligus memberi ruang bagi TR untuk fokus menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya.

“Langkah ini kami ambil agar TR bisa fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi, termasuk laporan kepolisian yang muncul terkait perjanjian tersebut. Kami ingin semuanya cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” ujar Siswanto, Senin (27/10/2025).

Ketua Fraksi PKB DPRD Depok, Siswanto (tengah), saat konfrensi pers dan menyampaikan sanksi yang dikenakan anggotannya TR. Senin, 27/10/25. (Gubul)

Siswanto menjelaskan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025, ditandatangani oleh Ketua BK, Qonita Lutfiyah, pada 21 Oktober 2025.

Dalam keputusan itu, BK menjatuhkan sanksi sedang kepada TR setelah menilai adanya pelanggaran etik yang dinilai berdampak negatif terhadap citra lembaga DPRD.

“BK memiliki tiga kategori sanksi, ringan, sedang, dan berat. Dalam kasus ini, sanksi sedang dipilih karena ada itikad baik dari TR. Kami dari Fraksi PKB menghormati keputusan BK. Keputusan itu sah, konstitusional, dan harus kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siswanto memastikan Fraksi PKB dan partai tetap memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada TR selama proses berjalan.

“Kami akan membantu sebisa mungkin. Namun kami juga berharap masalah ini selesai di tingkat etik saja, tidak berlanjut ke ranah hukum. Kami berupaya melakukan mitigasi agar tidak melebar,” imbuhnya.

Terpisah, pernyataan ketua Fraksi PKB itu langsung mendapat tanggapan keras dari Kuasa Hukum TR, Deny Hariyatna. Ia menilai langkah Siswanto menggelar konferensi pers tanpa mengonfirmasi kliennya sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

Dalam keterangan pers yang diterima suaradepok.com, Deny menegaskan bahwa konferensi pers yang dilakukan oleh Ketua Fraksi PKB tidak memiliki dasar keputusan fraksi dan dianggap bersifat pribadi.

“Klien kami menghormati keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025, namun keberatan atas keterangan Ketua Fraksi PKB dalam jumpa pers yang menonaktifkan klien kami dari seluruh alat kelengkapan dewan,” jelas Deny.

Ia menegaskan, hingga pernyataan ini disampaikan, TR tidak pernah menerima surat keputusan resmi dari Fraksi PKB terkait penonaktifannya.

Lebih jauh, Deny menyebut, pernyataan Ketua Fraksi PKB tersebut dinilai absurd dan insinuatif, karena dilakukan tanpa klarifikasi kepada TR, sementara laporan polisi yang disebutkan pun belum memasuki tahap penyidikan.

“Fraksi PKB terlalu dini merespons pemberitaan tersebut tanpa meminta klarifikasi dari klien kami. Bahkan telah melampaui kewenangannya menonaktifkan klien kami, sementara pihak Polres Depok saja belum menetapkan Sprindik atas laporan tersebut,” tegasnya.

Tidak sampai disitu, Deny menilai bahwa pernyataan Ketua Fraksi PKB lebih merupakan pernyataan pribadi. Karena Fraksi PKB tidak pernah melakukan rapat serta mengambil keputusan untuk penonaktifan Kliennya sebagaimana disebutkan oleh Siswanto dalam jumpa pers.

“Ketua Fraksi PKB lebih merupakan pernyataan pribadi. Bahkan, Klien kami tidak pernah diundang/dimintai keterangan terkait Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025,” tambahnya.

Deny menegaskan kembali, kliennya tidak pernah menerima surat keputusan apapun dari Fraksi PKB DPRD Depok yang menetapkan pemberhentian atau penonaktifan kliennya. Pengacara berkepala plontos itu juga memberi peringatan kepada Siswanto agar pernyataan tersebut dicabut kembali dalam kurun waktu 1 x24 jam.

“Sampai Keterangan Pers ini disampaikan, Klien kami tidak pernah menerima secarik Surat Keputusan apapun dari Fraksi PKB DPRD Kota Depok yang menetapkan penonaktifan Klien kami,” imbuhnya.

Dalam surat pernyataan tersebut pula, Deny juga memperingatkan Ketua Fraksi PKB agar segera mencabut pernyataannya dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Depok dan Mahkamah Partai DPP PKB.

“Tindakan Ketua Fraksi PKB telah melampaui kewenangannya dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Jika tidak ada pencabutan pernyataan, kami akan menempuh langkah hukum,” pungkas Deny.

Langkah Fraksi PKB ini kini menjadi sorotan publik dan internal partai. Publik menunggu apakah peringatan hukum dari kuasa hukum TR akan berujung pada eskalasi politik baru di tubuh PKB Depok. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img