DEPOK | suaradepok.com
Fraksi PKB Depok resmi menonaktifkan TR dari seluruh alat kelengkapan dewan yang diembannya. TR diketahui menjabat sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus) dan Komisi B DPRD Kota Depok.
Siswanto yang bertindak sebagai ketua Fraksi PKB di DPRD Depok menegaskan, langkah tersebut di ambil agar TR dapat fokus dan menyelesaikan persoalan yang menerpanya.
“Langkah ini kami ambil agar TR bisa fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi, termasuk laporan kepolisian yang muncul terkait perjanjian tersebut. Kami ingin semuanya cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” kata Siswanto, Senin, 27/10/25.
Menurutnya, keputusan BK yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang penetapan sanksi terhadap anggota DPRD Kota Depok, dan ditandatangani oleh Ketua BK, Qonita Lutfiyah, pada 21 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, BK menjatuhkan sanksi sedang kepada TR setelah menilai adanya pelanggaran etik yang berdampak negatif terhadap citra lembaga DPRD.
Ia menjelaskan, BK memiliki tiga kategori sanksi ringan, sedang, dan berat. Dalam kasus ini, sanksi sedang dipilih lantaran adanya itikad baik dari TR.
“Kami dari Fraksi PKB menghormati keputusan BK. Keputusan itu sah, konstitusional, dan harus kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siswanto memastikan Fraksi PKB dan partai akan tetap memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada TR selama proses berjalan.
“Kami akan membantu sebisa mungkin. Namun kami juga berharap masalah ini selesai di tingkat etik saja, tidak berlanjut ke ranah hukum. Kami berupaya melakukan mitigasi agar tidak melebar,” imbuhnya.
Terpisah, menyikapi hal tersebut Kuasa Hukum TR, Deny Hariyatna justru memberikan peryataan sikap tentang ketua Fraksi PKB DPRD Depok, Siswanto yang telah menggelar Konfrensi Pers tanpa mengkonfirmasi kliennya.
Dalam keteranagan pers yang diterima suaradepok.com bahwa konfrensi pers yang dilakukan Siswanto telah melampaui kewenangannya.
“Sehubungan dengan beredarnya berita dari jumpa pers Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, tentang penonaktifan Klien (Sdri. TR) kami, setelah melakukan konsultasi dan berdiskusi atas pemberitaan hari ini yang terkait penonaktifan dirinya, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Klien kami menghormati dan akan mematuhi isi Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BKDPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025; (Terlampir)
2. Bahwa Klien kami keberatan atas keterangan Ketua Fraksi PKB dalam jumpa Pers hari ini Senin, tanggal 27 Oktober 2025 di Kantor DPRD Kota Depok yang menonaktifkan Klien kami dari seluruh alat kelengkapan dewan yang diembannya (Anggota Badan Musyawarah/Bamus dan Anggota Komisi B DPRD Kota Depok)
3. Bahwa sedianya jumpa pers tersebut adalah respon atas Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025, namun demikian substansi keterangan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi melampaui kewenangannya. Hal tersebut dikarenakan tidak ada rekomendasi BK DPRD Kota Depok yang ditujukan kepada Fraksi PKB, dan rekomendasi dari keputusan tersebut adalah ”menindaklanjuti sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD Kota Depok”; (Terlampir, dapat dilihat pada Diktum Kelima Menetapkan)
4. Bahwa pernyataan Ketua Fraksi PKB lebih merupakan pernyataan pribadi, karena Fraksi PKB tidak pernah melakukan rapat serta mengambil keputusan untuk penonaktifan Klien kami sebagaimana disebutkan olehnya dalam jumpa pers tersebut. Bahkan, Klien kami tidak pernah diundang/dimintai keterangan terkait Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025.
2. Sampai Keterangan Pers ini disampaikan, Klien kami tidak pernah menerima secarik Surat Keputusan apapun dari Fraksi PKB DPRD Kota Depok yang menetapkan penonaktifan Klien kami.
5. Bahwa Klien kami tidak pernah dimintai klarifikasi oleh Fraksi PKB DPRD Kota Depok terkait pemberitaan tentang Laporan Polisi Sdr Pradana Amaranta ke Polres Depok terhada Klien kami. Pernyataan Ketua Fraksi PKB dalam jumpa pers tersebut adalah suatu hal yang sangat absurd dan insinuatif. Fraksi PKB terlalu dini merespon pemberitaan tersebut dengan tanpa meminta klarifikasi dari Klien kami, bahkan telah melampaui kewenangannya menonaktifkan Klien kami, sementara pihak Polres Depok saja belum menetapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas laporan tersebut;
6. Bahwa terkait persoalan hukum di Polres Depok, sudah ada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur prosedur penyelidikan dan penyidikannya, dan sepenuhnya Klien kami akan patuh dan mengikuti seluruh proses hukum tersebut dengan cara seksama. Seharusnya semua pihak menunggu langkah-langkah Polres Depok yang lebih terukur, profesional dan proposional. Tindakan Ketua Fraksi PKB telah melampaui kewenangannya dan bertindak sewenang-wenang mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
7. Bahwa kami memperingatkan kepada Ketua Fraksi PKB agar segera mencabut pernyataannya sebagaimana disebutkan dalam jumpa pers tersebut. Jika tidak melakukan pencabutan pernyataan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam, Klien kami akan melaporkan perbuatannya tersebut kepada Dewan Kehormatan DPRD Kota Depok dan Mahkamah Partai DPP PKB.
Demikian kami sampaikan pernyataan pers dan peringatan hukum ini secara terbuka untuk meluruskan dan membuat terang duduk persoalannya kepada publik, partai PKB dan DPRD Kota Depok,” tegas Deny dalam isi surat pernyataannya. (Guntur Bulan)











