
suaradepok.com | DEPOK – Polemik mengenai bangunan gudang sembako milik Bhakti Karya (BK) di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Baru, akhirnya menemui titik terang. Bangunan yang sempat disorot karena diduga “menelan” aliran anak Kali Pesanggrahan ini kini menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kota Depok.
Sebelumnya, keberadaan gudang ini memicu kekhawatiran publik. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penutupan aliran air menggunakan plat besi pada bagian jembatan, yang diduga untuk menyamarkan fakta bahwa bangunan berdiri tepat di atas sempadan sungai. Secara regulasi, praktik ini menabrak Perda Jabar No. 8 Tahun 2005 dan Pergub Jabar 2025/2026 tentang Mitigasi Banjir yang melarang keras bangunan permanen di atas sumber air.
Seorang sumber internal bahkan mengakui bahwa posisi bangunan tersebut memang telah menjadi persoalan selama sekian tahun.
“Untuk usaha BK ini di sini sudah puluhan tahun, Mas. Memang bangunan ini sebagian tepat di atas Kali Pesanggrahan dan sering dipermasalahkan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, memberikan penjelasan mendalam. Ia tidak menampik adanya pelanggaran luasan, namun ia menekankan adanya faktor kemanusiaan yang menjadi pertimbangan besar bagi para pengambil kebijakan.
“Dilemanya begini, warga sekitar itu hampir 80% diserap bekerja di situ. Kalau ini langsung dibongkar tanpa pertimbangan, bagaimana nasib anak-anak (karyawan) yang merupakan warga lokal?” ujar Edi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Edi menyebutkan, bahwa pendekatan persuasif diambil agar pemilik segera melegalkan bangunannya. Berdasarkan pengecekan terbaru, IMB jembatan dan bangunan tersebut akhirnya telah terbit pada periode 2024-2025.
Terkait disebut bahwa bangunan BK menjadi “bom waktu” atau beresiko membuat penyebab banjir di Sawangan, Edi Masturo memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, lokasi tersebut berada di area yang secara teknis dikategorikan sebagai “kali mati” atau saluran yang sudah tidak aktif konektivitasnya.
“nggak ada konektivitas banjir dari situ. Enggak ada, itu mah nggak ada dampak. Makanya saya bilang tadi, kalau kita mau bersikap keras ya kita sisi sosialnya kita perhitungkan, sisi lain-lainnya kita perhitungkan. Makanya ya sampai saat ini juga fine-fine saja gitu kan. Cuma memang secara aturan memang mereka melanggar,” tegas Edi.
Meski legalitas perizinan kini telah lengkap, pemilik bangunan menunjukkan sikap kooperatif untuk meredam kecemburuan sosial. Muncul rencana bahwa pemilik akan melakukan pembongkaran mandiri secara bertahap, khususnya pada struktur jembatan di sisi bagian selatan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi.
Langkah ini diambil sebagai jalan tengah guna mematuhi aturan tata ruang kota tanpa harus mengorbankan mata pencaharian ratusan warga Depok yang menggantungkan hidup di gudang tersebut.
“kalau kami sih tetap konsen. Kalau memang mereka punya inisiatif untuk bongkar, ya alhamdulillah gitu kan. Karena itu tadi, apa, kita jadi dilema terkait dengan SDM yang ada di situ, karena emang orang situ semua. Waktu itu makanya kita kurang bersikap tegas. Ya kita mikirinlah dampak sosialnya,”tandasnya.
Untuk itu, Komisi A DPRD Depok memastikan akan tetap memantau proses pembongkaran mandiri ini agar berjalan sesuai komitmen, sembari memastikan fungsi pengawasan regulasi di Kota Depok tetap tegak.
(Guntur Bulan)

