Diduga Tanda Tangannya Dipalsukan, Anggota DPRD Depok Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan PT APR Rp56 Miliar

Share

DEPOK |  suaradepok.com — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Kecamatan Limo, Kota Depok, yang melibatkan anak perusahaan BUMN PT Adhi Persada Realti (PT APR), terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp56 miliar ini menyeret Anggota DPRD Kota Depok aktif dari Fraksi Gerindra, H. Mohamad HB, sebagai salah satu saksi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Barkah D Hatmoko, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi-saksi tersebut dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Kusyanto dan Jayadi.
“Untuk total saksi yang dihadirkan sampai pekan kemarin sudah sebanyak 12 orang. Tujuh orang pada pekan kemarin, serta sebelumnya tiga orang dan dua orang,” ujar Barkah. Dikutip halaman.co.id.

Di antara jajaran saksi dari unsur swasta dan pejabat perusahaan—seperti Dirut PT Cahaya Inti Cemerlang (2012) Anton Radiumanto Santoso dan mantan Dirut PT APR (2012) Ferry Febrianto—nama Muhamad HB turut terdaftar dalam barisan saksi masyarakat yang diperiksa terkait alur transaksi lahan rentang 2012–2013.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat PT APR (kini PT Adhi Persada Properti) mengucurkan dana sebesar Rp60,26 miliar untuk membebaskan lahan seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo. Namun, dari target tersebut, perusahaan hanya memperoleh lahan seluas 1,2 hektare.
Hasil penyidikan menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP):
• Perantara Tak Berhak: Transaksi dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang direkayasa seolah-olah menguasai hak atas tanah.
• Tanpa Penguasaan Fisik: Berkas dan fisik lahan yang ditransaksikan faktanya bukan milik PT Cahaya Inti Cemerlang.

Menanggapi keterlibatannya dalam pemanggilan saksi perkara tersebut, H. Mohamad HB memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan telah memenuhi panggilan penyidik Kejari Depok secara kooperatif.

“Sebagai warga negara yang baik, kalau diminta keterangan ya kita datang, kita klarifikasi,” kata Mohamad HB kepada suaradepok.com melalui sambungan telpon. Senin, (20/7/2026).

Mohamad HB menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya berkaitan dengan status tanah peninggalan almarhum kakeknya (engkong). Karena para ahli waris tingkat pertama (orang tua) mayoritas telah meninggal dunia, pihak kejaksaan memanggil para keturunan atau cucu untuk dimintai keterangan.

Ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam alur transaksi jual-beli tanah tersebut.

“Saya kagak paham sama sekali. Kita ini cuma cucu, bukan makelar atau apa. Jadi memang tidak tahu-menahu soal alur tanah itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhamad HB mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya dalam berkas transaksi lahan tersebut. Saat dikonfirmasi penyidik, ia membantah keras bahwa tanda tangan tersebut adalah miliknya.

“Ditanya, ‘Ini benar Pak (tanda tangannya)?’ Saya jawab bukan. Jadi memang ada pemalsuan tanda tangan, tapi semuanya sudah saya clear-kan di sana,” ungkapnya seraya menekankan dirinya tidak pernah menerima aliran dana atau keuntungan apa pun dari proyek tersebut.

Meski begitu, dirinnya mengaku akan siap jika penyidik membutuhkan keterangan saya sewaktu waktu nanti.

“Sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan. Insyaallah tidak dipanggil lagi. Jika memang keterangan saya masih dibutuhkan saya pribadi siap untuk memenuhi panggilan berikutnya,” tegasnya.

Proses persidangan berkas terdakwa Kusyanto dan Jayadi di Pengadilan Tipikor Bandung dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda pendalaman bukti-bukti material.

(Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait