BerandaBerita TerkiniDiduga Pakai Alamat Palsu, Perusahaan Pemenang Festival Perahu Naga...

Diduga Pakai Alamat Palsu, Perusahaan Pemenang Festival Perahu Naga di Sorot

DEPOK | suaradepok.com

Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Wisata (Disporyata) Kota Depok sedang mengadakan Festival Perahu Naga di Setu Sawangan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 200.000.000,-. Namun, muncul keterangan mengkhawatirkan bahwa Perusahaan Terbatas (PT) Dua Sinar Kreasi sebagai Event Organizer (EO) yang menangani acara tersebut memiliki kantor fiktif atau tidak sesuai dengan alamat yang tercantum.

Alamat perusahaan yang terdaftar di Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPSE) ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya setelah dilakukan penyelidikan. “Kalau di cek alamat PT. Dua Sinar Kreasi, titik map nya tempat makan,” ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya pada hari Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut sumber tersebut, acara Festival Perahu Naga yang berlangsung selama 5 hari sudah dimulai. “Acara 5 hari itu, berarti sudah mulai festivalnya,” katanya.

Ironinya, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (BLP) Kota Depok telah meloloskan administrasi terkait keberadaan kantor perusahaan yang terdaftar sebagai PT. Sinar Dua Kreasi. Saat ditanyai terkait hal ini, salah satu pegawai BLP Depok hanya menjawab, “Sebentar saya cek ya.”

Tidak sampai disitu, pejabat pengadaan berinisial NV yang mengatur dan mengevaluasi paket pengadaan tersebut memberikan penjelasan terkait proses evaluasi.

“Saya melakukan evaluasi penyedia berdasarkan data pada NIB yang disampaikan pada saat melakukan penawaran, serta data yang tercantum dalam SIKAP LKPP,” ungkap NV kepada suaradepok.com

NV juga menambahkan bahwa tidak ada kewajiban untuk memverifikasi alamat penyedia secara langsung di lapangan.

“Dan tidak ada kewajiban untuk melakukan klarifikasi ke lapangan terkait alamat penyedia. Secara legalitas alamat sudah sesuai,” tandasnya.

Untuk diketahui, Perusahaan yang menggunakan alamat fiktif dapat menghadapi sanksi administrasi (pencabutan izin usaha), tuntutan perdata (ganti rugi), dan pidana seperti denda serta penjara karena bisa terjerat pasal penipuan (Pasal 378 KUHP/Pasal 492 UU 1/2023), pemalsuan dokumen, atau pelanggaran UU ITE (Pasal 35 UU ITE), serta peraturan pajak (UU KUP) jika terkait faktur fiktif, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi ini bisa dikenakan pada pengurus atau pelakunya langsung. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img