Margonda – suaradepok.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok akan segara membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Proses rekrutmen akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Depok.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Depok, Roberto Rossi, mengatakan bahwa rekrutmen ini terbuka bagi semua warga yang memiliki KTP Depok.
Menurutnya ini kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan penyandang disabilitas untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan inklusif,” katanya dilansir melalui laman resmi pemkot Depok.
Dirinya merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024.
“Untuk jumlah PTPS masih menunggu penetapan bersamaan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU,” jelasnya.
Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat utama.
Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.
Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib.
Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
Bawaslu juga mensyaratkan calon Pengawas TPS untuk tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
“Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” tutupnya.(*)