BerandaBerita Terkini‎Bukan Pemeriksaan, Ternyata DLHK Depok Ajukan Permohonan Ini ke...

‎Bukan Pemeriksaan, Ternyata DLHK Depok Ajukan Permohonan Ini ke Kejari

‎GDC | suaradepok.com 

‎Terkait rumor yang menyebut adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok angkat bicara.

‎Plt Kepala Seksi Intelijen (kastel) Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro dengan tegas membantah isu tersebut.  Menurutnya, kehadiran ASN DLHK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hanya sebatas koordinasi pendampingan hukum terkait adanya penolakan masyarakat atas keberadaan mesin insenerator sebagai pengolah sampah di daerah Kecamatan Sukmajaya.

‎ “Bukan pemeriksaan, itu karena ada permohonan dari di DLHK terkait dengan pendampingan hukum, sebab ada penolakan masyarakat terkait dengan insenerator di Sukmajaya,” tegas pria yang biasa di sapa Saputro. Kamis, 28/8/25.

‎Saputro menjelaskan, dari surat permohonan tersebut, Kepala Kejari Depok memberikan disposisi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau (Datun) untuk membuat telaah atas persoalan tersebut.

‎ “Dan telaahnya dari tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) itu terkait dengan adanya tindakan hukum lainnya, dengan memfasilitasi sebagai fasilitator, mempertemukan DLHK dengan masyarakat yang melakukan penolakan, seperti itu,” jelasnya.

‎Saputro mengingatkan, kehadiran ASN DLHK Depok bukan dalam rangka pemeriksaan. Ia juga berharap masyarakat jangan berspekulasi dan tetap ikuti informasi yang akurat dari Kejari Kota Depok.

‎ ” Untuk pendampingan hukum, permohonan pendampingan hukum dari DLHK ke Kejaksaan Negeri Depok, dan dari permohon itu ditindak lanjuti dengan tindakan hukum lainnya jaksa pengacara negara sebagai fasilitator,” Imbuhnya.

‎” masyarakat jangan berspekulasi dan tetap ikuti informasi dari Kejari demi mendapatkan informasi yang sesungguhnya,” tandasnya.

(ist)

‎Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Sumarni, S.H., M.H., beserta jajaran Kasubsi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), menerima permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terkait penolakan operasional insinerator di Kelurahan Abadi Jaya.

‎Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi, JPN kemudian mengaktualisasikan peran strategisnya melalui Tindakan Hukum Lain (THL) dengan tampil sebagai fasilitator. Melalui forum ini, JPN mempertemukan pihak DLHK dengan masyarakat sekitar insinerator, membuka ruang dialog konstruktif guna merumuskan solusi yang adil, proporsional, serta berorientasi pada kepentingan publik. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img