DEPOK | suaradepok.com – Kuasa Ahli Waris Tanah Adat Bojong Malaka, Yoyo Effendi mendesak manajemen RS Sentra Medika mengubah sistem kerjasama yang selama ini telah berjalan bersama PT. Sekarsa dan pihak Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII.
Yoyo mengatakan tuntutan dilakukan atas dasar tidak memiliki dasar hukum perihal kerjasama antara RS Sentra Medika melalui PT. Sekarsa dengan UIII perihal lahan parkir yang disewakan.
“Perjanjian sewa menyewa lahan parkir RS. Sentra Medika antara PT. Sekarsa dengan pihak UIII itu cacat secara yuridis, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai payung hukum untuk menguasai dan menggunakan lahan tanah milik ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka,” kata Yoyo, Selasa (2/12/2025).
Secara aturan pajak kata Yoyo, penyewaan ini terutang PPh Pasal 4 ayat 2 (final) sebesar 10% dari penghasilan bruto, dan jika pemilik terdaftar sebagai PKP, juga dikenakan PPN 11%.
Sementara sambungnya, sewa menyewa lahan parkir melibatkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa mengenai penggunaan lahan untuk parkir, yang diatur dalam perjanjian tertulis berisi jangka waktu, harga, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Yoyo juga menjelaskan bahwa perjanjian sewa menyewa tanah dianggap sah apabila pihak pemberi sewa memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik tanah yang disewakan dengan menunjukan bukti hak atas tanah yang disewakan baik berupa sertifikat atau girik.
“Jadi sebenarnya, Managemen Kampus UIII bukan pemilik hak atas tanah tersebut. Mereka hanya pengguna tanah bukan pemilik hak atas tanah tersebut,” ucap Yoyo.
Yoyo menerangkan saat ini pemegang hak pakai berdasarkan sertifikat atas tanah itu adalah Kementerian Agama RI. Kemenag RI dianggap sah menjadi landasan hukum untuk menduduki, menguasai dan menggunakan lahan tanah milik ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bohong-Bojong Malaka.
“Jadi, yang bisa membuat perjanjian adalah pihak Kementerian Agama RI selaku pemilik sertifikat dengan pihak pengusaha parkir PT. Sekarsa selaku penyewa,” paparnya.
Pria asli Jampang Surade, Sukabumi tersebut menceritakan ada dua hal yang menjadi penyebab perjanjian sewa menyewa dianggap cacat secara hukum. Pertama kata Yoyo Effendi, karena pihak pemberi sewa bukan pemilik tanah.
Kedua, sekalipun pemberi sewa pihak Kementerian Agama selaku pemegang hak berdasarkan sertifikat miliknya, namun karena sertifikatnya salah objek dan kedudukan Kementerian Agama RI di atas lahan tanah tersebut cacat hukum juga karena posisinya sebagai pelaku tindak kejahatan penyerobotan tanah maka tetap saja perjanjian sewa menyewa mereka cacat hukum.
“Maka solusinya, kalau pihak PT. Sekarsa dan RS. Sentra Medika masih memerlukan lahan parkir perjanjian sewa menyewanya diubah yaitu antara ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pemilik yang sah atas tanah tersebut dengan pihak pengelola parkir yaitu PT. Sekarsa,” pungkasnya.











