BOJONGSARI | suaradepok.com
Sebuah rumah produksi makanan olahan dimsum yang berdiri di tengah pemukiman mantan karyawan dan pensiunan Pertamina kini menuai protes keras akibat dugaan pencemaran lingkungan dan keraguan terkait legalitas lahan. Bagaimana tidak, Aroma sedap dimsum yang biasanya menggugah selera, justru menjadi sumber keresahan bagi warga Jalan Rukun 4, Kavling Pertamina, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Keresahan warga mulai muncul sejak pabrik tersebut mulai beroperasi pada tahun 2024 dan semakin memuncak setelah izinnya dinyatakan keluar pada tahun 2025. TM, salah satu warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan pabrik, mengungkapkan dampak yang dirasakan setiap hari.
“Saat proses pengolahan berjalan biasanya mulai dari pagi hingga sore bau menyengat banget. Setiap ada pengukusan, aromanya menusuk dan terasa jelas sampai ke dalam rumah, bahkan ketika pintu dan jendela ditutup rapat,” ujar TM saat ditemui di lokasi.
Bukan hanya TM, beberapa warga lain di RT 002 RW 05 juga mengaku merasa terganggu. Siti Nurhaliza (38), warga yang tinggal sekitar 50 meter dari pabrik, mengatakan anak-anaknya sering mengeluhkan tidak nyaman dan sesak napas ketika bau muncul.
“Kita sudah beberapa kali mengadu ke kepala RT, tapi belum ada tindakan yang jelas,” tambahnya.
Selain masalah bau, warga juga menyoroti peruntukan lahan di mana pabrik berdiri. Menurut informasi yang dimiliki warga, kawasan Kavling Pertamina termasuk dalam Zona Kuning yang secara resmi diperuntukkan bagi hunian dan fasilitas pendukung pemukiman, bukan kawasan industri.
“Ini komplek yang memang diperuntukkan khusus bagi pensiunan Pertamina. Pabrik ini berdiri tahun 2024, tapi izinnya baru keluar tahun 2025. Kita sangat khawatir ada pelanggaran aturan zonasi karena ini bukan kawasan yang disiapkan untuk usaha produksi,” tegas TM.


Ketua RT 002, Slamet, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari warga dan telah mencoba menghubungi pemilik pabrik.
“Kita juga sedang berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk mengklarifikasi status lahan tersebut,” ujarnya.
Keluhan warga bukan tanpa dasar, di selokan yang berada di belakang bangunan pabrik ditemukan sisa-sisa kotoran hasil pengolahan ayam seperti kulit, tulang kecil, dan bagian bahan baku yang tidak terpakai yang hanyut dan menumpuk.
Bau amis dan aroma tak sedap jelas di area luar pabrik dan sekitar selokan, terutama pada cuaca panas. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan limbah dari pabrik belum berjalan dengan maksimal.
Menanggapi tudingan tersebut, HT selaku pemilik pabrik memberikan pembelaan melalui pesan singkat. Ia menegaskan bahwa rumah produksi seluas 230 meter persegi yang berada di atas lahan yang diklaim seluas 600 meter persegi telah memiliki izin resmi.
“Perusahaan kami sudah memenuhi semua persyaratan hukum. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha makanan sudah lengkap, bahkan spanduk terkait izin sudah dipasang di pagar pabrik,” kata HT.
Ia juga menyatakan bahwa klaim tentang limbah tidak sesuai dengan kenyataan dan mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang melaporkannya.
“Bentar lagi orang yang mengadu akan saya laporkan ke kepolisian. Media juga harus berhati-hati dalam pemberitaan karena perusahaan kami sudah legal,” pungkasnya.
Pertanyaan lebih lanjut muncul setelah diperiksa bahwa IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok tanggal 02 Desember 2025 mencatat luas lahan hanya 300 meter persegi, berbeda dengan klaim pemilik pabrik yang menyebutkan 600 meter persegi.
Kini, bola panas berada di tangan pihak berwenang. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana wilayah dan keberadaan pencemaran lingkungan.
“Kita tidak ingin menghalangi usaha, tapi kualitas hidup dan keamanan lingkungan juga harus dijamin,” timpal salah satu warga lainnya. (GTR)











