BerandaBerita TerkiniBak Rumah Pribadi, Staf PDIP Usir Wartawan Saat Bikin...

Bak Rumah Pribadi, Staf PDIP Usir Wartawan Saat Bikin Acara Cecurukan di Gedung DPRD Depok

DEPOK | suaradepok.com

Insiden kurang menyenangkan menimpa beberapa awak media saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Jumat (13/02/2026). Seorang staf Fraksi PDI Perjuangan berinisial DW diduga melakukan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang tengah meliput.

Peristiwa bermula saat para jurnalis bermaksud menemui Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Kota Depok untuk keperluan konfirmasi berita. Saat melintasi area lobi depan Ruang Paripurna, terdapat kegiatan “Cucurak” atau makan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang digelar oleh internal fraksi.

Acara Cucurukan atau makan makan yang dilakukan staf fraksi PDIP di lobi Gedung Paripurna DPRD Depok. Jumat, 13/2. (SS)

Berniat melakukan peliputan dan menanyakan perihal agenda tersebut, para wartawan justru mendapat respons kasar. DW secara tiba-tiba menghardik awak media dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.

“Kenapa main masuk tidak izin ke saya? Silahkan keluar! Saya berharap kalian tidak ada di sini, saya yang pegang kendali di sini,” ujar DW sebagaimana ditirukan oleh salah satu wartawan di lokasi.

Tindakan intimidasi dan pengusiran ini memicu protes keras dari kalangan jurnalis di Kota Depok. Sikap arogan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Pengusiran wartawan dalam kegiatan di area publik atau gedung pemerintahan adalah perilaku tidak beretika dan mencederai kemerdekaan pers,” ujar salah satu perwakilan jurnalis yang hadir.

Hingga berita ini diturunkan, DW tidak membantah tuduhan terkait pernyataan keras yang dilontarkannya kepada awak media. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Fraksi PDIP DPRD Kota Depok terkait tindakan stafnya yang dinilai arogan tersebut.

Insiden ini menambah daftar panjang hambatan kerja jurnalis di lingkungan pemerintahan, yang seharusnya mengedepankan transparansi dan kemitraan dengan media massa.

Sebagai catatan, penyalahgunaan gedung atau fasilitas DPRD oleh staf fraksi (tenaga ahli/staf administrasi fraksi) merupakan pelanggaran disiplin kerja dan kode etik, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img