suaradepok.com – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia atau LAMI ikut bersuara terkait pernyataan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Turiman perihal kasus yang menyeret dua Anggota DPRD Depok.
Ketua Umum LAMI, Jonly Nahamoun mengatakan naif jika sesama anggota dewan saling membuka aib sesama. Ia sebut, soal pokok pikiran dewan sudah menjadi rahasia umum, dimana hal tersebut dianggap lumrah.
Karenanya, Jonly minta agar masalah tersebut cepat selesai harus melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau membaca situasi saat ini di DPRD, terlihat ada unsur like and dislike. Dimana ada pernyataan berbeda dengan dua kasus yang menyeret dua Anggota DPRD itu sendiri,” kata Jonly, Rabu (23/10/2025).
Ia juga berharap APH dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena informasi telah tersebar atau telah tersedia informasi melalui media massa.
Meski mengaku tidak membenarkan tindakan tersebut, namun Jonly menduga praktik jual-beli pokir hampir terjadi kepada semua anggota dewan. “Dengan begitu sama saja dengan membongkar aib sendiri,” pungkasnya.
Sementara, Turiman atas nama BKD DPRD Depok mengaku masih belum berani menyebut jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh anggota DPRD yang diisukan melakukan praktik jual-beli pokir dewan yang menyeret politisi PKB.
Turiman yang juga pengusaha buku paket sekolah itu juga mengakui bahwa Politisi PKB berinisial TR secara sah telah melanggar kode etik dewan berdasarkan putusan pada rapat pleno internal BKD pada Selasa lalu.
“Hasil rapat internal BKD jelas ada pelanggaran etik,” kata Turiman di hari yang sama. (Redaksi)