BerandaBerita TerkiniBabak Baru Polemik Koat Coffee, Diduga Ada Pemalsuan Tanda...

Babak Baru Polemik Koat Coffee, Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan

DEPOK | suaradepok.com

Keberadaan Koat Coffee di Kelurahan Depok menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai keluhan dari warga sekitar. Pembangunan dan operasional cafe yang terletak di wilayah Kecamatan Pancoranmas tersebut dikatakan berjalan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku, bahkan diwarnai dugaan pemalsuan dokumen penting terkait izin lingkungan.

Warga terdampak, terutama dari RT 01 RW 08, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi sejak tahap awal perencanaan pembangunan. Mereka mengaku tidak mendapatkan informasi apapun mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pengelola cafe.

Pembangunan tetap berlangsung tanpa adanya izin atau surat resmi yang jelas dan dikomunikasikan kepada warga setempat. Dokumen wajib seperti Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga yang menjadi syarat penting dalam pengajuan izin usaha di Kota Depok dinyatakan tidak valid oleh sebagian besar warga sekitar.

Sebanyak 10 nama warga sekitar mengaku tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen persetujuan tersebut. Selain itu, stempel RT setempat juga disebut tidak sesuai dengan kenyataan, karena warga tidak pernah mendatangani atau menyetujui isi dokumen yang beredar.

Salah satu warga, Pak Jon, menyampaikan keluhannya kepada suaradepok.com pada Jumat (9/1/26).

“Kami warga RT 01 RW 08, Kelurahan Depok, Kecamatan Sukmajaya, sejauh ini tidak pernah mendapat undangan sosialisasi dari pihak Cafe Koat. Bahkan saya tidak pernah mendatangani izin lingkungan yang beredar di sosial media,” ucapnya. Jumat, 9/1.

Jika dugaan pemalsuan terbukti benar, pengelola Koat Coffee dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP. Selain itu, seluruh permohonan perizinan mereka akan dibatalkan dan operasional cafe harus dihentikan karena menggunakan dokumen palsu dalam berkas pengajuan.

Warga berencana melakukan beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Pak Jon menyatakan bahwa akan dilakukan rekonsiliasi internal bersama warga masyarakat untuk menyatukan suara sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami akan rekonsiliasi bersama warga dan akan menyimpulkan bagaimana selanjutnya,” katanya.

Meski memiliki indikasi yang masuk ke ranah hukum, warga terdampak tetap mengedepankan musyawarah terlebih dahulu.

“Kami akan tempuh musyawarah terlebih dahulu kepada pihak cafe, jika memang tidak ada jalan keluar maka kami akan berupaya melalui jalur hukum. Sebab permasalahan yang sudah terjadi sudah masuk ke ranah kriminalisasi,” tegas Pak Jon.

Warga juga menyampaikan harapan bahwa Koat Coffee dapat tetap beroperasi dengan lancar, namun dengan syarat seluruh administrasi dan perizinannya dilengkapi sesuai aturan, serta adanya komunikasi yang baik dan keterlibatan warga dalam setiap prosesnya. Mereka menuntut agar pihak cafe segera mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Depok. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img