GDC – suaradepok.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM GELOMBANG) Kota Depok telah melaksanakan rangkaian kegiatan baik berupa mencari, memperoleh dan memberikan informasi adannya dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kegiatan pengadaan lahan untuk SMP Negeri Depok diwilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat di tahun 2024.
Ketua LSM Gelombang. Cahyo P. Budiman membeberkan, Lahan yang dibebaskan atau diberikan ganti rugi hanya 4000 M2 (Empat Ribu Meter Persegi) dari total lahan seluas 7.416 M2 milik Lie Peng Yang. Sementara pihak ahli waris hanya menerima ganti rugi di kisaran Rp. 1.000.000 s/d Rp. 1.300.000 per meter persegi.
” lahan untuk SMP Negeri itu anggaran dari dana Pokir (pokok pikiran) DPRD Kota Depok senilai 15 Miliar lebih pada tahun anggaran 2024. Yang dibeli hanya 4000 meter. Kalau di total dengan harga satu meter satu jutaan hanya sekitar 4 Milar Kurang,” beber Cahyo kepada suaradepok.com, Selasa 21/1/25. Dikawasan Grand Depok City (GDC).
Cahyo juga menjelaskan, ada selisih angka ganti rugi yang wajib dipertanyakan dan diduga menjadi bancakan para oknum yang terlibat dalam pengadaan tanah tersebut untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok di kisaran Rp. 2.491.500 -s/d 2.791.500 per meter.
” jadi, 2.491.500 dikalikan saja 4000 meter, dan kemana ini anggrannya ? Kalau di total hilang atau penyelewangan anggran mencapai 11 Miliar lebih,” jelas Cahyo.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris LSM Gelombang, Fiqih Nurshalat juga mempertanyakan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok selaku pihak Pemerintah Kota Depok yang menyerahkan uang ke Titi Sumiati yang juga mantan Anggota DPRD Depok 2014 -2019 dari partai PAN. Padahal pemilik ahli Waris Tanah tersebut yaitu Hendra atau Herawati selaku para ahli waris Lie Peng Yang.
” penelusuran kami, tidak pernah ditemukan bukti ada perjanjian penyerahaan kepemilikan ataupun jual beli atas tanah dimaksud dari ahli waris Lie Peng Yang (Hendra dan Herawati) kepada Titi Sumiati,” Ungkap Fiqih.
Lebih jauh Fiqih menjelaskan, terbukti ada dugaan adannya praktek Mafia Tanah dalam proses pengadaan lahan tersebut. Selain dugaan tersebut, bapak berkepala plontos ini juga meyakini terdapat pelanggaran peraturan Perundang -undangan yang berlaku tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umun.
” tanah untuk SMP Negeri tersebut kami yakini juga terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan perundang undangan. Baik pada tahapan pengadaan tanah, tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil,” jelas Fiqih.
Seperti di ketahui, permasalahan pengadaan lahan untuk SMP Negeri Depok tersebut telah dilporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor 002/lap/LSM -glmbg/B/1/2025. (Guntur)