DEPOK | suaradepok com
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dr. Pipi Hikmawati, menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika kerja. Informasi ini mencuat dari seorang narasumber internal Dinkes yang memilih untuk tetap anonim.
Menurut sumber tersebut, dr. Pipi Hikmawati diduga lalai dalam menjalankan tugasnya dan seringkali menunjukkan perilaku tidak profesional di tempat kerja.
“Dia hampir tidak pernah benar-benar bekerja. Waktunya lebih banyak dihabiskan untuk bermain game dan menonton drama Korea. Datang ke kantor hanya untuk kemudian pulang. Bahkan, saat Kepala UPTD yang lama masih menjabat, dia pernah hanya absen datang dan pulang di depan kantor, tanpa benar-benar berada di kantor sepanjang hari,” ungkap narasumber tersebut.
Narasumber itu juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara laporan kinerja bulanan yang bersangkutan dengan realitas yang ada. Selain itu, instruksi dari atasan seringkali diabaikan.
“Arahan dari atasan tidak pernah dikerjakan. Saat jam pelayanan, dia malah membuat keributan dengan berbicara keras, padahal saat itu pasien sedang mendaftar. Ini jelas sangat mengganggu,” tambahnya.
Selain masalah perilaku yang tidak profesional, penggunaan Cuti Alasan Penting oleh dr. Pipi Hikmawati pada tanggal 17 Desember 2025 juga dipermasalahkan. Cuti tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu mengunjungi suaminya yang bekerja di luar kota.
Padahal, Peraturan Wali Kota Depok mengatur bahwa Cuti Alasan Penting hanya dapat diajukan untuk kondisi-kondisi berikut:
– Anggota keluarga inti sakit keras.
– Anggota keluarga inti meninggal dunia.
– Pernikahan pegawai.
– Musibah besar.
– Atau alasan mendesak lainnya yang disetujui oleh pejabat berwenang.
“Dia juga pernah diusulkan untuk dipindahkan dari posisinya saat ini, tetapi usulan tersebut tidak pernah direalisasikan,” lanjut narasumber tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada dr. Pipi Hikmawati melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Menanggapi laporan ini, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, mendesak Kadinkes Depok dan Wali Kota Depok untuk segera melakukan investigasi mendalam. Ia menekankan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan etika publik.
“Kadinkes dan Wali Kota Depok harus bertindak. Jangan sampai ada pembiaran. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada evaluasi dan sanksi tegas,” tegasnya.
Ali Wardana menambahkan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, sehingga perilaku yang menyimpang tidak dapat ditoleransi.
“ASN itu adalah bentuk pengabdian, bukan tempat untuk bersantai. Mereka digaji oleh uang rakyat. Jika ditemukan adanya penyimpangan, jangan ragu untuk memberhentikan. Negara tidak boleh membiayai pegawai yang tidak bekerja,” pungkas Ali dengan nada serius.
Mahasiswa Peduli Hukum juga berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat dan Wali Kota Depok untuk memastikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Red)











