BerandaBerita TerkiniAnggota DPRD Jawa Barat, Farabi Arafiq Sosialisasikan Perda Nomor...

Anggota DPRD Jawa Barat, Farabi Arafiq Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja

Depok – suaradepok.com

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Benar, bahwa Perda ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik dari sektor formal maupun informal. Untuk itu, dengan Perda ini bertujuan meningkatkan wawasan masyarakat terkait perlindungan tenaga kerja,” ujar Anggota DPRD Jawa Barat, Dr dr Farabi Arafiq, Jumat (24/1/2025), di kantor LDII Kota Depok, Jawa Barat.

Ia menyebutkan, bahwa salah satu agenda dewan Jabar pada pertengahan Januari 2025 ini memang sengaja penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Jadi, Perda ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik dari sektor formal maupun informal. Karena, dalam
penyebarluasan Perda ini bertujuan meningkatkan wawasan masyarakat terkait perlindungan tenaga kerja,” ucap
Farabi, dewan dari Dapil Kota Depok dan Bekasi itu.

Ditambahkannya, bahwa salah satu poin utama yang harus dipahami masyarakat adalah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan tersebut.

“Artinya, melalui penyebarluasan Perda ini, ditargetkan masyarakat mempunyai wawasan tentang perlindungan tenaga kerja serta mekanisme dalam upaya perlindungan tenaga kerja tersebut. Dan Perda ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Jawa Barat,” pungkas Farabi.

Farabi juga menambahkan, bahwa kenapa kegiatan ini diadakan di Kantor LDII Kota Depok, hal ini ia mengatakan organisasi keagamaan LDII sudah tersebar di seluruh wilayah di Kota Depok. Seperti diketahui anggota LDII kota Depok telah mencapai 12 ribu orang dari 11 Kecamatan, 63 Kelurahan.

“Jadi kita adakan di sini, dengan menghadirkan seluruh pengurus LDII sampai tingkat kelurahan, maka kita harapkan mereka yang hadir akan menyampaikan pesan Perda ini ke anggotanya. Jadi dengan perwakilan 63 kelurahan, sudah bisa tersebar ke seluruh kota Depok,” imbuhnya. (Wahyu gondrong)

spot_img

- Advertisement -