Margonda – suaradepok.com
Seorang oknum anggota DPRD Kota Depok dilaporkan warga telah melakukan pelecehan seksual. Terlapor yang baru saja dilantik menjadi anggota dewan itu melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berusia 15 tahun.
Alhasil, orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat oknum tersebut ke Kantor Polres Metro Depok. Kasus ini pun tengah didalami pihak kepolisian.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana membenarkan adanya laporan itu. Menurut dida, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban sedang mencari sekolah SMA sebagai lanjutan jenjang pendidikannya.
“Jadi, kami dari kepolisian sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku pada 12 Juli 2024. Yang melaporkan adalah orangtua dari korban terkait dengan pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” ujar Arya, Rabu (25/9).
“Kalau kronologisnya, pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sempet melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan. Kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan,” sambung dia.
Arya menuturkan pihaknya juga belum bisa menyebutkan siapa pelaku karena belum ada bukti didapat. Polisi sejauh ini baru menerima laporan dan masih harus melakukan pendalaman, termasuk mencari alat bukti.
“Itu nanti akan disampaikan lagi setelah kita sudah mendalami. Ini masih kita periksa ibunya dengan korban. Kalau dari keterangan korban, sebenarnya korban ini diperkenalkan oleh ibunya kepada pelaku. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah. Ini masih kita dalami apakah benar, kita coba cek kembali,” tandasnya (cel)