BerandaBerita TerkiniAda Nama Baru Dalam Kasus Pengadaan Lahan 4.000 Meter,...

Ada Nama Baru Dalam Kasus Pengadaan Lahan 4.000 Meter, Cahyo : Biar Penyidik Nanti Yang Manggil

Depok – suaradepok.com

Kasus pengadaan lahan seluas 4.000 meter untuk perencanaan pembangunan SMP Negeri 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok Jawa Barat kini memasuki babak baru.

Bagaimana tidak, laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari lalu menjadi polemik atas lahan yang dibeli pemerintah kota (pemkot) Depok dengan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Depok tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 15,1 Miliar.

Teranyar, ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman mengatakan, LSM Gelombang tengah menambahkan berkas laporan pada Jumat 14/2/25 kemarin. Dalam lampiran penambahan bukti bukti laporannya, Cahyo mengatakan ada nama baru yang terseret dalam kasus dugaan penyelewengan dan korupsi atas pembelian lahan 4.000 meter persegi tersebut.

” Ada 11 bukti tambahan yang kami masukan ke KPK. Diantarannya,
1. Berkas Akta Jual Beli No. 02/2024 yang dibuat di hadapan Camat Cimanggis selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) tertanggal 19 September 2024,-
2. Berkas Akta Pelimpahan Hak Nomor 19 tertanggal 25 September 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Purwanto, SH, M.Kn,-,” ungkap Cahyo, kepada suaradepok.com , Senin 17/2/25.

Bukan hanya itu, Cahyo juga membeberkan ada nama baru dalam tambahan bukti laporannya kemarin ke KPK. Meski begitu, Cahyo tidak mau sesumbar dalam hal ini.

” Intinya semua kejanggalan dalam proses pengadaan tanah kita uraikan dalam laporan tambahan ini termasuk penerbitan SPPT PBB, dll,” bebernya.

” ya betul, muncul nama baru dalam laporan bukti tambahan kemarin. Biar penyidik saja yang manggil nanti,” pungkas Cahyo. (Guntur)

spot_img

- Advertisement -