suaradepok.com | DEPOK – Proyek pemeliharaan Jembatan Ir. H. Juanda di Kota Depok menuai kritik tajam. Pekerjaan pengecatan batang baja jembatan yang tengah berlangsung diduga kuat mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), menyusul ditemukannya sejumlah pekerja yang beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja mengecat struktur jembatan di tengah arus lalu lintas yang padat tanpa menggunakan helm pengaman, rompi reflektor, maupun tali pengaman (safety harness). Padahal, risiko kecelakaan kerja di area tersebut tergolong tinggi mengingat posisi kerja yang berada di ketinggian dan bersinggungan langsung dengan kendaraan yang melintas.
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Jasa Konstruksi, pengabaian terhadap standar K3 dapat berujung pada konsekuensi fatal bagi penyedia jasa, antara lain:
* Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).
* Denda dan Pidana: Penalti finansial dalam jumlah besar hingga pidana kurungan jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja berat.
* Penghentian Proyek: Pengawas ketenagakerjaan berwenang menghentikan operasional proyek jika ditemukan pelanggaran teknis yang membahayakan nyawa.
Kritik juga dialamatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Instansi tersebut dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga atau kontraktor yang menjalankan proyek. Selain masalah keselamatan, proyek ini juga diterpa isu miring terkait transparansi informasi, ketidaksesuaian spesifikasi teknis (spek), hingga dugaan indikasi korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Depok belum memberikan konfirmasi resmi terkait langkah evaluasi atau teguran yang akan diambil terhadap pelaksana proyek di Jembatan Juanda tersebut. Masyarakat mendesak agar keterbukaan informasi publik (IKP) lebih dikedepankan guna memastikan pembangunan infrastruktur di Depok berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Guntur Bulan)


