BerandaDaerahRibuan Sertifikat Elektronik di Bagikan BPN Palangka Raya, Kepada...

Ribuan Sertifikat Elektronik di Bagikan BPN Palangka Raya, Kepada UMKM dan Pelaku Usaha Perikanan

Palangka Raya – suaradepok.com

Setelah sukses membagikan 876 dari target 1.500 sertifikat tanah elektronik hasil Kegiatan Redistribusi Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya kini kembali bergerak lagi untuk kemanusiaan.

Kali ini giliran usaha lokal atau Pelaku UMKM dan Pelaku Usaha Perikanan sebagai target sasaran pemberian sertifikat hak atas tanah non sistematis tahun anggaran 2024.

Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan mengatakan, total ada 10 sertifikat elektronik diberikan kepada penerima manfaat yang terdiri dari 5 Pelaku UMKM dan 5 Pelaku Usaha Perikanan, yang mewakili masyarakat untuk menerima secara simbolis dari (PJ) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Arbet Tobak mewakili Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Program ini sebagai bagian daripada Reforma Agraria yaitu legalisasi aset dan kita akan meneruskan untuk kegiatan Akses Reform, untuk itu perlu dukungan dari berbagai pihak stakeholder terkait untuk dapat membuka akses perbankan dan pendampingan dalam pengembangan produk dan usaha.” ujar Indra Gunawan kepada Wartawan di Ruang Peteng Karuhei 1, Kantor Walikota Palangka Raya, kemarin rabu (18 /12/ 24).

Indra juga menegaskan bahwa program ini sepenuhnya gratis dan praktis. Sehingga, membantu Pelaku UMKM dan Pelaku Usaha Perikanan untuk memanfaatkan tanah sebagai modal aset ekonomi.

Sementara, untuk Program Redistribusi Tanah yang bertujuan untuk pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara, totalnya menembus angka 1.500 sertifikat yang telah diserahkan.

“Pekan lalu, kami berkesempatan menyerahkan secara simbolis dengan PJ Walikota Palangka Raya ibu Hera Nugrahayu kepada masyarakat Kelurahan Tangkiling dan Kelurahan Marang. Ini produk dari Redistribusi Tanah” papar Indra Gunawan.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Arbet Tobak memberikan aparesiasi kepada BPN Kota Palangka Raya atas sinergitas yang dilakukan selama ini.

“Apresiasi kepada BPN Palangka Raya, ini bukti keberpihakan terhadap pelaku usaha guna pembangunan ekonomi lokal,” kata Arbet Tobak.

Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan legalitas kepada pelaku usaha agar lebih berkembang dan berkontribusi pada kemajuan daerah, yg pada hilirnya adalah bagaimana menekan inflasi daerah.

Perdana di Kota Palangka Raya

Penyerahan sertifikat elektronik dalam program Redistribusi Tanah yang dilakukan BPN Palangka Raya merupakan yang perdana di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya sehingga dapat menyelesaikan kegiatan redistribusi Tanah ini tepat waktu,” kata Indra Gunawan.

Redistribusi tanah merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya di Kota Palangka Raya.

Hera Nugrahayu yang saat itu masih sebagai Pj. Wali Kota Palangka Raya, mengatakan upaya BPN merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Seyogyanya, memang tugas pemerintah untuk melayani masyarakat seperti ini. Kami berterima kasih kepada BPN Palangka Raya yang telah bekerja keras,” kata Hera saat itu.

Tanggapan Warga

Proses sertifikat Redistribusi Tanah di BPN Palangka Raya sangat mudah dan tidak dikenakan biaya.

“Prosesnya cepat, sederhana, dan gratis. Saya sangat senang karena ini pertama kali saya memiliki sertifikat tanah,” ungkap Endra, salah satu warga Kelurahan Tangkiling.

Perasaan senang juga diungkapkan Dewi Yani, warga Kelurahan Tangkiling.

“Saya sangat senang sekali bisa mendapatkan sertipikat ini, apalagi langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Pj. Wali Kota. Prosesnya mudah dan gratis,” ujarnya.

Gunakan dengan Bijak

Indra Gunawan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tersebut dengan bijak dan melaksanakan kewajiban sebagai pemilik tanah.

“Bagi yang telah menerima sertifikat, jangan lupa melaksanakan kewajiban seperti membayar pajak dan memelihara tanah,” tutup Indra Gunawan. (Wahyu gondrong)

spot_img

- Advertisement -