Margonda – suaradepok.com
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pencegahan kebakaran, khususnya terkait instalasi tenaga listrik, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Depok menggelar sosialisasi kepada Dinas Permukiman Kota Depok. Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis ini bertujuan untuk mereview dan mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Hasil review terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 menunjukkan adanya beberapa poin yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan regulasi terbaru, terutama terkait pengaturan instalasi tenaga listrik sebagai salah satu penyebab utama kebakaran. Oleh karena itu, PLN UP3 Depok menginisiasi sosialisasi ini untuk mendapatkan masukan dan dukungan dari pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan Perda tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Dadan Rustandi, ST., M.Si, menyambut baik inisiatif PLN UP3 Depok. Beliau mengapresiasi penyampaian materi sosialisasi yang sangat komprehensif dan relevan dengan kondisi Kota Depok. Dadan Rustandi juga menyampaikan harapan agar melalui sosialisasi ini, upaya pencegahan kebakaran di Kota Depok dapat semakin ditingkatkan.
“Kami sangat mengapresiasi upaya PLN UP3 Depok dalam meningkatkan keamanan instalasi listrik di Kota Depok. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami dalam menyusun kebijakan yang lebih baik dalam rangka pencegahan kebakaran,” ujar Dadan Rustandi.
Dalam paparannya, Martha Adi Nugraha selaku Manager PLN UP3 Depok secara detail menyampaikan hasil review Perda dan usulan perubahan yang perlu dilakukan. Beliau menekankan pentingnya pengaturan yang lebih spesifik terkait instalasi tenaga listrik diantaranya terkait penggunaan material SNI, petugas yang berkompeten dalam pemasangan instalasi ,Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi kelistrikan bangunan dalam Perda tersebut sebagai Upaya pencegahan kebakaran serta adanya kegiatan pengujian ulang Instalasi Tenaga Listrik secara periodik (maksimal setiap 15tahun).
Senada dengan Martha Adi, Agung Murdifi selaku General Manager PLN UID Jawa Barat menambahkan bahwa usulan perubahan yang diajukan harus sejalan dengan kebijakan korporasi PLN. Agung Murdifi berharap melalui kerja sama yang baik antara PLN dan Pemerintah Kota Depok, upaya pencegahan kebakaran dapat semakin efektif.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, dapat terjalin sinergi yang kuat antara PLN dan Pemerintah Kota Depok dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran akibat instalasi listrik. Kami juga berharap Perda Nomor 10 Tahun 2010 dapat segera direvisi untuk mengakomodasi perkembangan terbaru,” pungkas Agung Murdifi.
Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, PLN UP3 Depok dan Dinas Permukiman Kota Depok akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menyusun draf perubahan Perda. Draf perubahan tersebut kemudian akan diajukan kepada pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.
Sosialisasi yang dilakukan oleh PLN UP3 Depok merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan keamanan instalasi listrik dan mencegah terjadinya kebakaran. Melalui kerja sama yang baik antara PLN dan Pemerintah Kota Depok, diharapkan Kota Depok dapat menjadi kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)