Depok – suaradepok com
Sekjen Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Rudi Setiawan berencana akan melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara berinisial MAW, Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Harjamukti, Cimanggis ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rudi Setiawan mengatakan MAW secara terang-terangan melakukan tindakan tidak netral pada perhelatan Pilkada Kota Depok 2024, seperti yang terlihat pada video di media sosial.
“Iya kami akan melaporkan MAW ke KASN, namun sebelum itu akan dilaporkan dulu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” kata Rudi, sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Dijelaskan Rudi, dalam video yang beredar di media sosial, tampak MAW berada di kediaman Paslon nomor urut 2, Supian Suri yang akan mengikuti debat ketiga yang diselenggarakan stasiun TVRI di JGU, Cilodong, Depok.
Dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, MAW tampak mendampingi Supian Suri menuju lokasi debat ketiga bersama sejumlah relawan pendukung lainnya.
“Netralitas MAW sebagai ASN kami pertanyakan disini. Harusnya yang bersangkutan tidak boleh terlibat dalam politik praktis begitu. Kalau banyak yang seperti ini, bahaya sekali demokrasi di Indonesia,” papar Rudi lagi.
Rudi menyebut MAW telah melanggar dasar-dasar hukum netralitas ASN yaitu UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia juga menjelaskan alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, seperti yanh dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Kemudian sambungnya, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu,” tuturnya.
Selain MAW, Rudi mengatakan KBBI juga akan melaporkan istri dari Supian Suri yang secara terang-terangan ikut dalam gelaran kampanye terbuka paslon nomor urut 2 pada Pilkada Depok tahun ini.
“Istri Calon Wali Kota Depok, Supian Suri juga seorang ASN, Penyuluh Agama Islam di Kemenag Depok. Itu terang-terangan juga kampanye bareng paslon nomor urut 2, jadi kami akan laporkan juga,” pungkasnya. (Wahyu gondrong)