suaradepok.com | DEPOK—Sebuah rekaman video singkat mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Dalam video tersebut, sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok tampak asyik berjoget.
Namun, bukan sekadar riak kegembiraan yang memicu perhatian publik, melainkan dugaan adanya aktivitas konsumsi narkotika dan kepemilikan ponsel pintar di dalam kamar tahanan sebuah ruang yang seharusnya steril dan berada di bawah pengawasan ketat negara.
Peristiwa ini mendadak menjadi alarm keras bagi jajaran pemasyarakatan. Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menilai bahwa langkah penyelesaian tidak bisa berhenti hanya pada pemeriksaan penghuni rutan yang terekam dalam video. Ada persoalan mendasar dan sistemik yang perlu diurai hingga ke akarnya.
“Jangan hanya mengejar siapa yang memakai. Yang jauh lebih penting adalah membongkar siapa yang memasukkan, siapa yang menyediakan, siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan apabila benar ada, siapa yang memfasilitasi,” ujar Andi Tatang, Senin (5/10/2026). seperti dikutip verstek.id
Selama ini, isu keterbatasan jumlah petugas kerap dijadikan alasan klasik saat terjadi pelanggaran di rutan maupun lembaga pemasyarakatan. Namun, menurut Andi Tatang, dalih tersebut tak lagi memadai untuk menjawab masuknya barang-barang terlarang.
Ia menekankan bahwa keterbatasan personel memang persoalan manajemen yang berdampak pada kelebihan kapasitas. Namun, jika ada unsur kesengajaan atau bantuan dari oknum internal untuk meloloskan narkotika dan ponsel genggam, permasalahannya sudah bergeser menjadi ranah tindak pidana.
Rutan memiliki mekanisme pengamanan berlapis. Mulai dari pintu pemeriksaan utama, penjagaan blok, hingga pengawasan kamar. Logikanya, barang terlarang tidak bisa begitu saja melompati tembok tebal tanpa ada rantai perjalanan yang meloloskannya.
Fenomena ini juga menyisakan tanda tanya besar mengenai efektivitas razia berkala yang kerap digelar di dalam rutan. Razia seharusnya menjadi instrumen pemutus rantai peredaran, bukan sekadar formalitas untuk menghasilkan laporan bertajuk “aman dan terkendali.”
Ketika ponsel dan dugaan zat terlarang masih bebas digunakan di balik jeruji besi, masyarakat wajar mempertanyakan celah dalam sistem pengawasan tersebut.
“Menangkap pemakai tetapi membiarkan pintu masuk narkotika tetap terbuka sama saja dengan memotong ranting tetapi membiarkan akarnya tumbuh,” tegas Andi Tatang.
Kasus di Rutan Depok ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum. Publik kini menanti langkah tegas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat kepolisian untuk membongkar alur komunikasi, penyuplai, hingga keterlibatan pihak-pihak tertentu tanpa pandang bulu.
Transparansi dan profesionalisme menjadi kunci. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, proses hukum pidana harus berjalan secara terbuka. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pemulihan nama baik juga wajib dilakukan secara adil.
Sorotan publik mungkin akan mereda seiring berjalannya waktu, namun pembenahan internal Rutan Depok harus terus berjalan. Ini adalah momentum penting untuk membenahi Prosedur Operasional Standar (SOP) pemeriksaan, pengawasan blok, hingga efektivitas razia demi memastikan negara tidak kalah di balik tembok penjaranya sendiri. (Guntur Bulan)

