YLBH KAMI ADA Dampingi Pelaku Sayat Leher, Unsur Perencanaan Harus Berdasarkan Fakta

Share

suaradepok.com | DEPOK— Perkara dugaan penganiayaan berencana yang terjadi di kawasan Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok, kini memasuki babak baru. Raihan Andrean Novalis alias Arab (RAN) menjalani proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam proses tersebut, RAN mendapatkan pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada. Tahap II dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan selanjutnya.

RAN disangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah warung Pecel Madiun di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diberitakan mengenai perkara tersebut, RAN diduga mendatangi tempat kerja korban ketika korban sedang menutup rolling door warung.

Dugaan penganiayaan disebut dipicu persoalan hubungan asmara. RAN disebut merasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya telah memiliki pasangan baru.

Dalam peristiwa tersebut, RAN diduga menggedor pintu dan kemudian melakukan serangan dengan menggunakan pisau cutter hingga mengenai bagian leher korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka terbuka pada bagian leher disertai pendarahan sehingga harus mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.

Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok melakukan penyelidikan, termasuk dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

RAN kemudian ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2026. Berdasarkan pemberitaan yang Anda berikan, polisi saat itu menyatakan melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Setelah menjalani rangkaian penyidikan, perkara tersebut kini berlanjut ke Tahap II di Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Oktober 2026.

Dalam perkembangan proses hukum terbaru yang Anda sampaikan, sangkaan terhadap RAN adalah Pasal 467 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait penganiayaan yang diduga dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Budiyanto dari YLBH Kami Ada yang mendampingi RAN menegaskan bahwa pendampingan diberikan untuk memastikan seluruh hak hukum tersangka tetap terpenuhi selama proses perkara berlangsung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi dan seluruh fakta maupun alat bukti nantinya diuji secara objektif dalam proses peradilan,”ujar Budiyanto, dilansir Verstek.id .

Tim hukum juga akan mencermati penerapan pasal yang disangkakan, termasuk pembuktian mengenai unsur perencanaan terlebih dahulu, karena unsur tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses persidangan.

Masih menurut Budiyanto,Meski telah berstatus tersangka dan perkara memasuki Tahap II, RAN alias Arab tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait