suaradepok.com | DEPOK — Konflik hubungan industrial antara manajemen PT Artha Caraka Bhuana (ACB) selaku pengelola Hotel Bumi Wiyata dengan puluhan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak berujung jalan buntu (deadlock). Forum mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok hingga intervensi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Wali Kota Depok Supian Suri gagal mencapai kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessy Annisa Handari, menyatakan bahwa jika upaya mediasi lanjutan tidak membuahkan titik terang, perkara perselisihan ini terpaksa digulirkan ke tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Skenario terburuknya, ketika setelah mediasi dilakukan dan tetap tidak ada kesepakatan, kami akan mengeluarkan anjuran untuk melanjutkan proses ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, harapan kami tentu bisa selesai di tahap mediasi,” ujar Nessy.
Kebuntuan tercapai setelah manajemen PT ACB berkukuh menolak membayar hak pesangon sesuai ketentuan undang-undang. Perusahaan bersikeras hanya sanggup membayar pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dengan skema pencucian, dengan alih tidak memiliki kecukupan dana.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membenarkan sikap lepas tangan pihak manajemen. Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya menengahi sengketa tersebut, namun perusahaan tetap memegang alasan finansial.
“Saya sudah meminta manajemen untuk membayarkan mereka, tetapi manajemen mengatakan tidak ada uang untuk membayarkan. Karena mereka bersengketa, ya kita persilakan menempuh jalannya masing-masing,” kata Dedi.
Untuk meringankan beban ekonomi para buruh selama proses hukum berjalan, Dedi Mulyadi bersama Wali Kota Depok menyalurkan bantuan sosial penopang biaya hidup sebesar Rp3 juta per orang kepada 63 pekerja yang terdampak.
Sementara itu, Ketua Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) Hotel Bumi Wiyata, Soleh, mengecam keras sikap manajemen yang dinilainya manipulatif dan mengindikasikan praktik pembrangusan serikat pekerja (union busting).
Soleh membeberkan bahwa PHK dijatuhkan secara sepihak tanpa perundingan bipartit. Manajemen juga dinilai konsisten ingkar janji, di mana sebelumnya sempat mengklaim telah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk pesangon pada saat general briefing.
“Tadi disebut oleh pihak lawyer kebutuhan pesangon sekitar Rp9 miliar, padahal hitungan riil kami untuk 63 orang hanya sekitar Rp6 miliar. Angka Rp9 miliar itu digabungkan dengan 29 pekerja yang sebelumnya dibujuk menerima pesangon murah lalu dipekerjakan kembali. Ini skenario untuk memberangus serikat pekerja,” tegas Soleh.
Merespons kondisi tersebut, 63 buruh menyatakan siap menggalang aksi perlawanan panjang. Serikat pekerja mengancam akan memblokir pintu masuk operasional Hotel Bumi Wiyata, menggalang aksi massa bersama Forum Buruh Kota Depok dan Korwil KSBSI DKI Jakarta, memproses dugaan pidana ketenagakerjaan ke Mabes Polri, serta membawa aduan politik ke Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
(Guntur Bulan)

