Pelayanan Dinilai Lemot, PERADI Minta BPN Depok Coffee Morning Bersama Pengacara dan Masyarakat

Share

suaradepok.com | DEPOK — Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Prosedur yang dinilai berbelit-belit, ketidakjelasan persyaratan, hingga sulitnya akses komunikasi dengan para pejabat BPN menjadi sorotan utama yang dianggap merugikan masyarakat maupun kuasa hukum.

Kritik tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Andi Tatang Supriadi. Pria yang akrab disapa Bang Tatang ini menilai kualitas pelayanan publik di BPN Kota Depok masih jauh dari kata maksimal dan terkesan tidak profesional.

Tatang membeberkan salah satu kasus yang ditanganinya terkait proses pembukaan blokir sertifikat tanah di daerah Sawangan. Meski perkara gugatan antar-perusahaan tersebut telah selesai secara damai di Pengadilan Negeri dan permohonan pencabutan blokir sudah diajukan lebih dari dua bulan, BPN Kota Depok belum juga membuka blokir tersebut.

“Alasannya berubah-ubah. Awalnya bilang stafnya sakit, lalu minta surat kuasa pencabutan dari prinsipal. Harusnya kalau ada persyaratan, sampaikan sejak awal. Jangan bertele-tele dan lempar sana-sini. Ada gugatan, ada perdamaian, cabut, selesai hari itu juga,” tegas Tatang. Senin, (21/9/2026).

Selain masalah pemblokiran, ia juga mengkritisi sistem pengecekan tanah berbasis aplikasi yang mewajibkan foto geotagging oleh Notaris dan pemohon. Menurutnya, mekanisme tersebut justru melimpahkan tugas BPN kepada masyarakat.

“Harusnya BPN yang turun cross-check langsung ke lokasi, kan sertifikat itu produk mereka. Percuma berbasis online kalau makin ribet,” lanjutnya.

Tatang juga menyayangkan sikap BPN yang terkesan mengabaikan keabsahan surat kuasa advokat dengan tetap mewajibkan kehadiran atau surat langsung dari prinsipal. Hal ini dinilai mencederai profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.

Kondisi pelayanan yang serba rumit ini dipandang berpotensi membuka celah praktik percaloan di lingkungan pertanahan. Menurutnya, jika pengacara yang paham hukum saja kerap dipersulit, masyarakat awam dipastikan akan menanggung beban yang jauh lebih berat.

Masalah lain yang disorot adalah minimnya akses komunikasi dengan pejabat BPN Kota Depok, seperti Kepala Seksi (Kasi) maupun Kepala Bidang (Kabid). Untuk sekadar berkoordinasi, pihak kuasa hukum seringkali harus menunggu hingga berhari-hari.

Menyikapi hal tersebut, Tatang meminta Kepala BPN Kota Depok, Budi, untuk memberikan arahan tegas kepada jajarannya agar lebih terbuka dan memberikan akses komunikasi yang luas kepada masyarakat serta praktisi hukum.

Sebagai perwakilan dari sekitar 700 advokat yang tergabung dalam DPC PERADI Kota Depok, ia menantang Kepala BPN Kota Depok untuk membuka ruang dialog bersama para pengacara dan warga.

“Pak Budi jangan cuma ngopi bareng wartawan, sekali-kali ayo ngopi bareng pengacara dan warga Depok. Diskusi malam juga boleh, supaya tahu langsung keluhan di lapangan dan tidak ada miskomunikasi terkait isu pertanahan,” pungkasnya.

(Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait