Proyek 2,3 Miliar Bedengnya Seperti Kandang Ayam, Petugas Lalulintas Tidak Terlihat, Lokasi Proyek Membahayakan

Share

DEPOK | suaradepok.com— Proyek penataan dan pembangunan saluran air (drainase) di Jalan Proklamasi, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan tajam. Pekerjaan fisik senilai Rp2,326 miliar dari APBD 2026 tersebut dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan tidak memenuhi standar operational prosedur (SOP) konstruksi.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (27/8/2026), material tanah galian dan puing bangunan menumpuk hingga memakan hampir setengah badan jalan. Pekerjaan ini berlangsung tanpa dilengkapi pagar pengaman yang kokoh, papan peringatan yang memadai, serta tanpa keterlibatan petugas pengatur lalu lintas di area proyek.

Kondisi tersebut mempersempit ruang lintas dan memicu bahaya bagi pengendara. Pengendara roda dua terpaksa melintas di tepi parit yang belum terlindungi, sementara kendaraan roda empat harus mengantre bergantian. Pengendara juga mengkhawatirkan tanah galian terbuka yang berpotensi hanyut saat hujan dan menyebabkan jalan menjadi licin.

“Tanah galian hanyut ke jalan kalau hujan dan bikin licin. Seharusnya proyek yang memakan badan jalan punya petugas pengatur lalu lintas dan pengawasan saat jam sibuk atau ramai. Di sini tidak ada sama sekali,” ujar Grace, salah seorang pengendara yang melintas di lokasi.

Foto: bedeng proyek 2,3 Miliar yg berada di tengah jl. Proklamasi Raya, menyerupai kandang ayam. (ist)

Kritik keras juga datang dari Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kota Depok, Indra J. Napitupulu. Selain masalah keselamatan lalu lintas, Indra menyoroti kondisi direksikeet (bedeng proyek) pelaksana yang dianggap tidak layak dan tidak profesional untuk proyek bernilai miliaran rupiah.

“Masa direksikeet proyek Rp2,3 miliar kondisinya memprihatinkan seperti kandang ayam. Padahal fasilitas itu masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan wajib menyediakan sarana penunjang administrasi seperti meja, kursi, gambar perencanaan, dan jadwal kerja,” kata Indra, Kamis (27/8/2026). Dilansir arahkata.com

Indra mempertanyakan fungsi pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok yang dinilai membiarkan pelanggaran standar operasional tersebut. Melalui Asosiasi Jasa Konstruksi Terakreditasi (Asjakoters) Depok, pihaknya mendesak DPUPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak indikasi pelanggaran mutu pekerjaan.

Proyek bernilai tepatnya Rp2.326.109.206,00 ini dikerjakan oleh kontraktor PT Lestari Gigih Jagad Raya dengan konsultan pengawas PT Kriyasa Abadi Nusantara. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender terhitung sejak 1 Juli 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPUPR Kota Depok Yodi Joko Bintoro maupun Kepala Bidang Bina Marga Teguh Iswahyudi belum memberikan tanggapan resminya terkait keluhan warga dan desakan evaluasi tersebut. (Guntur Bulan)

 

Read more

Pos Terkait