Bukan Hisapan Jempol, Kubu Edmon Johan Siapkan Gugatan ke PN, Mukota VI Kadin Depok Bakal Sengketa

Share

DEPOK | suaradepok.com — Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok diwarnai dinamika tajam. Di satu sisi, Steering Committee (SC) menyegel persiapan akhir menuju pelaksanaan Mukota dengan calon tunggal. Namun di sisi lain, kubu Edmond Johan bersiap melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Steering Committee (SC) Mukota Kadin Depok resmi menutup tahapan pengembalian formulir pendaftaran kepesertaan pada Kamis (13/8/2026) pukul 16.00 WIB. Sebanyak 175 peserta mencatatkan diri, dengan dr. Karlina muncul sebagai calon tunggal Ketua Kadin Kota Depok.

Ketua SC Mukota Kadin Depok, Irshan Randy, menyatakan seluruh berkas akan masuk tahap verifikasi ketat bersama pengurus Kadin Jawa Barat guna menentukan pemilik hak suara sah yang akan mendapatkan barcode resmi.

Irshan menegaskan, Mukota VI yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026 di Hotel Margo telah mengantongi izin resmi serta memiliki legal standing hukum yang sah di bawah kepemimpinan Miftah Sunandar.

“Kami bergerak sesuai produk hukum. Legitimasi kami jelas, ada SK, berita acara, dan selalu berkeasistensi dengan Kadin Jawa Barat dari awal hingga akhir. Sampai saat ini, Kadin Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan SK atau produk hukum apa pun untuk Pak Edmon Johan,” ujar Irshan kepada media, Kamis (13/8/2026).

Irshan juga membantah adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin Depok dan menyebutkan pihak panitia telah melakukan berbagai upaya rekonsiliasi sejak Juni lalu. Dengan calon yang berstatus tunggal, dr. Karlina berpotensi terpilih secara aklamasi.

Merespons klaim dan jalannya proses persiapan Mukota tersebut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok, Edmond Johan, menegaskan langkahnya untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Edmond berencana melayangkan gugatan terkait prosedur dan pelaksanaan tahapan Mukota VI ke Pengadilan Negeri Depok dalam kurun waktu 1–2 hari ke depan.

Gugatan tersebut mendasarkan pada penegakan aturan organisasi yang berpedoman pada UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta Keppres No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. Fokus utama keberatan Edmond tertuju pada hasil produk rapat pleno lengkap tertanggal 3 Desember 2025 yang dinilai tidak boleh dianulir, serta mekanisme penunjukan kepemimpinan dan kepanitiaan Mukota saat ini.

“Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ke depan ini akan kami sampaikan nomor pendaftaran gugatan kami ke Pengadilan Negeri Depok. Langkah ini kami ambil untuk mengembalikan mekanisme organisasi Kadin Depok sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edmond, dilansir inijabar.com

Konsistensi panitia dalam menyelesaikan verifikasi data peserta serta proses sengketa hukum yang bakal bergulir di PN Depok ini akan menjadi penentu utama arah stabilitas kepemimpinan Kadin Kota Depok periode 2026–2031. (Guntur Bulan)

 

Read more

Pos Terkait