DEPOK |suaradepok.com – Laporan dugaan korupsi pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk membangun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 Kota Depok dikabarkan sudah memasuki tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang), Fiqih Nurshalat menyebut saat ini proses penyidikan tengah berlangsung dengan memanggil beberapa saksi maupun yang diduga terlibat.
Fiqih juga menduga ada upaya “pengkondisian” agar laporan kasus dugaan korupsi tersebut menguap. Masih kata Fiqih, kabar tersebut ia dengar dari sejumlah pengumpul informasi sejawatnya.
“Sudah masuk tahap penyidikan itu, tapi kami menduga ada upaya pengkondisian atau jalur damai. Pimpinan yang bersangkutan juga saya dengar telah beberapa kali dipanggil,” kata Fiqih Nurshalat ketika ditemui di Cimanggis, Selasa (21/7/2026).
Kabar Kepala Seksi Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok berinisial SYF telah diperiksa sebanyak 9 kali oleh KPK telah dibantah Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin.
Adnan menyebut SYF baru diperiksa 1 kali oleh KPK, seperti pernyataan nya pada pekan lalu kepada wartawan Depok. “Info dari siapa sembilan kali, baru satu kali,” kata Adnan dilansir dari media lain.
Suaradepok.com mencoba mencari informasi kepada mantan Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi perihal dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Namun hingga berita ini dimuat, Dadan masih belum memberikan komentar apapun dengan memilih tidak menjawab pesan yang dikirimkan. (Guntur Bulan)

