BANDUNG | suaradepok.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo, Kota Depok, oleh PT Adhi Persada Realti (PT APR) pada persidangan Kamis (16/7/2026).
Kasus yang melibatkan anak perusahaan BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk tersebut diperkirakan telah menguras keuangan negara hingga Rp56 miliar.
Persidangan untuk dua terdakwa, yakni Kusyanto dan Jayadi, masih beragendakan pembuktian serta penumpukan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah D Hatmoko, mengungkapkan bahwa total saksi yang telah dihadirkan di persidangan hingga pekan lalu mencapai 12 orang. Diantarannya,
• Shoful Ulum
• Anton Radiumanto Santoso (Dirut PT Cahaya Inti Cemerlang tahun 2012)
• Irwan Apriyansah, SE
• Sarmili
• H. Zainul Abidin bin H. Ilyas
• Marojih
• Anggota DPRD Kota Depok aktif.
“Untuk total saksi yang dihadirkan sampai pekan kemarin sudah sebanyak 12 orang. Tujuh orang pada pekan kemarin, serta sebelumnya tiga orang dan dua orang,” ujar Barkah melalui keterangan tertulis, sepertidikutip halaman.co.id.
Selain itu, JPU juga telah mengoreksi keterangan dari sejumlah pejabat penting pada sidang sebelumnya, termasuk Ferry Febrianto (Direktur Utama PT APR tahun 2012) dan Lora Melani Lowas Barak Rimba (Direktur Senior PT Megapolitan Developments Tbk). Sisanya merupakan saksi masyarakat yang mengetahui alur transaksi pembelian bidang tanah tersebut sepanjang rentang 2012–2013.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika PT APR, yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti, mengalirkan dana sebesar Rp60.262.194.850 untuk membebaskan lahan seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Namun, dari target 20 hektare tersebut, PT APR hanya berhasil memperoleh lahan seluas 1,2 hektare. Hasil penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam transaksi tersebut:
1. Perantara Tak Berhak: Pembelian dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang direkayasa seolah-olah menguasai dan memiliki hak atas tanah tersebut.
2. Tanpa Penguasaan Fisik: Berkas dan lahan yang ditransaksikan faktanya sama sekali bukan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan tidak pernah dikuasai oleh perusahaan tersebut.
Akibat pelanggaran prosedur dan rekayasa kepemilikan ini, negara menanggung kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 miliar. Persidangan berkas terdakwa Kusyanto dan Jayadi dipastikan akan terus berlanjut dengan agenda pendalaman bukti-bukti material di Pengadilan Tipikor Bandung. (Guntur Bulan)

