Rawa Gate: Kasie Pertanahan Disrumkim Depok SYF Diduga Bolak Balik KPK, Begini Kata Jubir KPK

Share

DEPOK | suaradepok.com Penyelidikan dugaan korupsi penggelembungan anggaran (markup) pembebasan lahan sekolah di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok memasuki babak baru. Kepala Seksi (Kasie) Pertanahan Disrumkim Kota Depok berinisial SYF dilaporkan sulit ditemui di kantornya lantaran diduga tengah intensif menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang dihimpun dari salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, SYF dikabarkan sudah sembilan kali menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah dan akan segera menghadapi pemeriksaan kesepuluh. SYF juga dirumorkan berstatus sebagai tahanan kota.

“Infonya mah begitu, sudah 9 kali diperiksa, dalam waktu dekat diperiksa yang kesepuluh kali. Makanya sampai saat ini tidak pernah ada di kantor,” ujar sumber tersebut, Rabu (15/7/2026).

Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret SYF ini berfokus pada dua proyek strategis, yakni pembebasan lahan SMPN 35 di wilayah Cimanggis dan pembebasan lahan SMPN 36 di Jatijajar, Cilodong. Lambatnya penanganan perkara meski bukti-bukti diklaim kuat memicu spekulasi di masyarakat terkait adanya upaya “damai” antara pihak terkait dengan penegak hukum.

Merespons isu tersebut, Ketua Gerakan Rakyat Semesta (GRS) Kota Depok, Anton Sujarwo, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional, presisi, dan proporsional.

“Jangan sampai ada ungkapan APH diduga main mata dalam kasus dugaan korupsi ini, kasihan masyarakat,” tegas Anton saat ditemui di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Wahyudi, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meluruskan informasi mengenai jumlah pemanggilan anak buahnya dan menegaskan bahwa proyek tersebut berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas.

“Prosesnya sedang berjalan dan kami tidak bisa masuk ke dalam ranah tersebut. Saat itu saya juga belum menjabat. Yang kami ketahui, pemanggilan terhadap SYF baru dilakukan satu kali oleh KPK. Kami hanya bisa mengikuti perkembangan proses hukumnya dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum,” jelas Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026). Dikutip infobuana.co.id.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan mendalam mengenai status pemeriksaan SYF. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait perkembangan kasus ini.

“Belum ada informasi tersebut,” ujar Budi singkat saat dikonfirmasi suaradepok.com, Kamis (16/7/2026).

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kota Depok terus mengawal jalannya penegakan hukum demi transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran pembebasan lahan fasilitas publik tersebut. (Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait