DEPOK | suaradepok.com— Kepala Seksi (Kasie) Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok berinisial SYF dilaporkan sulit ditemui di kantornya. SYF diduga tengah intensif menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sekolah.
Berdasarkan informasi dari salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang enggan disebutkan identitasnya, SYF dikabarkan telah diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut sebanyak sembilan kali, dan akan segera menjalani pemeriksaan kesepuluh dalam waktu dekat.
“Infonya mah begitu, sudah 9 kali diperiksa, dalam waktu dekat diperiksa yang kesepuluh kali. Makanya sampai saat ini tidak pernah ada di kantor,” ujar sumber tersebut pada Rabu (15/7/2026).
Selain absen dari kantor karena pemeriksaan, SYF juga diduga berstatus sebagai tahanan kota yang membuatnya tidak dapat bepergian bebas. Di sisi lain, beredar rumor mengenai adanya upaya “damai” antara pihak SYF dengan penegak hukum lantaran penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat meskipun bukti-bukti diklaim sudah kuat.
Menanggapi situasi ini, Ketua Gerakan Rakyat Semesta (GRS) Kota Depok, Anton Sujarwo, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja secara profesional, presisi, dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai ada ungkapan APH diduga main mata dalam kasus dugaan korupsi ini, kasihan masyarakat,” tegas Anton saat ditemui di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (15/7/2026).
SYF diduga kuat menjadi aktor utama dalam penyalahgunaan wewenang terkait penggelembungan anggaran (markup) pembebasan sejumlah lahan di Kota Depok.
Dua proyek pembebasan lahan yang kini menjadi sorotan tajam publik meliputi: Pembebasan lahan SMPN 35 di wilayah Cimanggis. Pembebasan lahan SMPN 36 di wilayah Jatijajar, Cilodong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disrumkim Kota Depok maupun KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum dan keberadaan SYF. (Red)

