DEPOK | suaradepok.com— Kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang pria berinisial BG di Polsek Bojong Sari memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum tersangka tidak hanya mengajukan praperadilan, tetapi juga resmi melaporkan balik pihak pelapor, WL, ke Polres Metro Depok atas dugaan pemberian laporan palsu.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 8 ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat, 3/7/2026, guna menguji keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap BG.
Anggota tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ksatria mengungkapkan bahwa hubungan antara kliennya (BG) dan pelapor (WL) sebenarnya adalah sepasang kekasih. Masalah ini diklaim bermula dari urusan pribadi terkait pinjaman online (pinjol).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses pengajuan hingga pencairan dana pinjol tersebut dilakukan sendiri oleh pelapor melalui ponsel pribadinya secara sadar. Mereka membantah adanya unsur paksaan, intimidasi, ataupun penguasaan ponsel pelapor oleh tersangka. Oleh karena itu, kuasa hukum menilai kasus ini murni masuk ke ranah hukum privat atau perdata.
” Hari ini adalah sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Depok untuk pembacaan permohonan. Allhamdulillah semua pihak hadir,” kata kuasa hukum BG, Stifan Heriyanto, SE.,SH.,MH. Jumat, usai hadiri persidangan di PN Depok.
“bukan pidana. Alasannya, telah terbit surat kesepakatan utang-piutang sebelum laporan polisi dibuat, dan sudah ada bukti pembayaran dari pihak terlapor,” tegasnnya lagi.
Terkait penahanan BG di Polsek Bojong Sari, polisi berargumen tindakan tersebut diambil karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Alasan ini dimentahkan oleh kuasa hukum yang menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dan selalu hadir setiap kali menerima surat panggilan pemeriksaan.
“Kasus berjalan kurang lebih 7 bulan (sejak November) hingga akhirnya dilakukan penahanan. Kuasa hukum menilai proses penahanan ini terkesan diskriminatif dan terlalu cepat,” ucapnya.
Selain melaporkan balik pelapor, tim kuasa hukum juga telah mengadukan oknum penyidik Polsek Bojong Sari ke Divisi Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi dalam menetapkan prosedur status tersangka hingga penahanan.
“Jika memenangkan praperadilan, mereka meminta agar klien (BG) segera dikeluarkan/dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya. Jika oknum penyidik terbukti melakukan kesalahan, harus diberikan sanksi tegas,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara maksimal di sidang praperadilan yang putusannya dijadwalkan akan keluar pada pekan depan. (Gubul)

