Akhiri Perselisihan Secara Kekeluargaan, Kasno Resmi Cabut Laporan Terhadap Atet Handiyana

Share

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

suaradepok.com | DEPOK – Perselisihan hukum yang melibatkan Kasno dengan Atet Handiyana Juniady Siombing akhirnya berakhir damai. Dimediasi oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Sabtu, 4 April 2026.

Pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor PWI Kota Depok, Jalan Melati No. 3, Pancoran Mas ini, ditandai dengan pengembalian dana oleh pihak Atet Handiyana kepada Kasno serta penandatanganan Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Polisi.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, yang memfasilitasi mediasi menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kerukunan antarwarga Depok. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi sebelumnya merupakan kesalahpahaman atau wanprestasi terkait jaminan gadai mobil.

“PWI bertanggung jawab menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Bang Handiyana dengan kesadaran penuh telah mengembalikan uang sesuai nilai yang disepakati, tidak ditambah dan tidak dikurangi. Hari ini kami sudah bertemu dengan perwakilan keluarga Bang Handiyana untuk proses serah terima,” ujar Rusdy, Sabtu, (4/4/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Kasno secara terbuka menyatakan keikhlasannya untuk memaafkan dan mengakhiri perkara ini. Ia membacakan langsung surat pernyataan pencabutan laporan polisi bernomor LP/B/487/III/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

“Terhitung sejak Sabtu, 4 April 2026, saya telah mencabut dan membatalkan demi hukum laporan saya atas nama terlapor Saudara Atet Handiyana Juniady Siombing. Perselisihan ini kami anggap sudah selesai secara damai kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tegas Kasno saat membacakan surat pernyataannya.

Prosesi perdamaian diakhiri dengan penyerahan dana secara simbolis yang disaksikan oleh pengurus PWI Kota Depok, termasuk yang bertindak sebagai mediator teknis dalam penandatanganan berkas serah terima.

Meskipun Atet Handiyana tidak dapat hadir secara langsung karena urusan pekerjaan, pihak keluarga memastikan bahwa komunikasi tetap berjalan baik. Kedua belah pihak pun direncanakan akan segera bertemu secara personal untuk mempererat kembali tali silaturahmi pasca-lebaran Idulfitri ini.

Dengan adanya pencabutan laporan ini, Kasno menegaskan tidak akan melakukan tuntutan hukum apa pun di kemudian hari terkait objek perkara tersebut. Pihak PWI Kota Depok berharap momentum ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat. (Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait