suaradepok.com |
TAPOS – Proyek pembangunan gedung besar yang berlokasi di Jalan Raya Tapos, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, kini menjadi buah bibir warga sekitar. Pembangunan yang telah berjalan selama beberapa bulan tersebut dituding mengabaikan aturan perizinan serta komitmen penyerapan tenaga kerja lokal.
Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kota Depok, Nuryadi, secara tegas menyoroti aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihak Gudang Bangun Dotcom (GBD) tersebut. Menurut pantauannya, proyek tersebut diduga kuat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sepengetahuan saya, pembangunan gedung oleh GBD tersebut baru memiliki izin IPR (Izin Peruntukan Ruang). Saya sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak tertib dalam aturan pembangunan di Kota Depok,” ujar Nuryadi saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/26).
Nuryadi menambahkan bahwa langkahnya ini merupakan bentuk kontrol sosial atas keresahan yang berkembang di masyarakat. Selain masalah izin, warga juga mempertanyakan komitmen pengembang dalam menyerap tenaga kerja lokal, sebagaimana regulasi yang berlaku di Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perizinan sebenarnya telah mencium adanya ketidakberesan pada proyek tersebut. Petugas pengawasan di tingkat kecamatan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, pihak pengembang justru terkesan kebal hukum dan tidak mengindahkan teguran resmi tersebut.
“Itu sudah kami berikan SP1, namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan berita acara klarifikasi tersebut. Maka dari itu, kami akan segera melayangkan SP2 dalam waktu dekat,” ungkap salah satu petugas pengawasan yang enggan disebutkan namanya. (Guntur Bulan)











