BerandaDepokBPPKB Banten Depok Soroti IMB Jati Padel: Diduga Tabrak...

BPPKB Banten Depok Soroti IMB Jati Padel: Diduga Tabrak Aturan dan ‘Disulap’ Oknum

 

DEPOK | suaradepok.com

– Pembangunan sarana olahraga komersial, Jati Padel, yang berlokasi di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski dinilai kasat mata melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda), izin mendirikan bangunan (sekarang PBG/IMB) proyek tersebut secara mengejutkan dikabarkan telah terbit.

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten Kota Depok, Nuryadi, menyatakan keheranannya atas legalitas bangunan tersebut. Ia menyebut ada aroma “sulap” di balik terbitnya izin bagi bangunan yang diduga kuat mencaplok ruang publik tersebut.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan oleh BPPKB Banten, Nuryadi memaparkan setidaknya tiga poin utama yang menjadi keresahan warga dan publik. Diantaranya, pelanggaran Garis Sempadan Jalan. Posisi bangunan dianggap terlalu menempel ke bahu jalan tanpa menyisakan jarak (setback) yang sesuai aturan. Hal ini berdampak pada tertutupnya akses untuk pembangunan drainase jalan.

Bukan hanya itu, pencaplokan sempadan kali di Area parkir usaha tersebut diduga kuat menggunakan area sempadan kali, yang memicu penyempitan aliran air dan potensi banjir di wilayah sekitar.

Nuryadi menduga, muncul keraguan atas validitas dokumen izin yang dimiliki, mengingat banyaknya pelanggaran fisik di lapangan yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pengawasan tata ruang.

“Bangunannya itu mepet di jalan. Harusnya ada space dong, apalagi itu untuk komersial. Kita mau bikin drainase saja tidak bisa karena lahan sudah termakan,” ujar Nuryadi kepada suaradepok.com, Senin (2/3).

Meskipun tersiar kabar bahwa pemilik bangunan merupakan oknum pejabat, pihak BPPKB Banten Depok menegaskan tidak akan berkompromi. Nuryadi mendesak Pemerintah Kota Depok untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan peninjauan ulang terhadap pembangunan Jati Padel.

“Tutup dulu sementara dan bongkar bagian bangunan yang melanggar peraturan. Minimal mundur lima meter sesuai aturan yang berlaku. Ini semua demi kepentingan masyarakat luas. Semoga pihak pengawasan dinas terkait bisa meninjau kembali bangunannya,” tegasnya.

Langkah kritis yang diambil BPPKB Banten Kota Depok ini merupakan bentuk fungsi sosial kontrol ormas dalam membantu pengawasan terhadap pengembang atau investor yang dinilai nakal dan mengabaikan tata ruang kota.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Jati Padel maupun dinas terkait di Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

(Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img