DEPOK | suaradepok.com
Proses pengadaan proyek pembangunan infrastruktur Rumah Dinas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan ketidakcocokan antara alamat legalitas perusahaan pemenang proyek dengan lokasi fisik di lapangan, yang memicu dugaan adanya manipulasi data dalam proses pengadaan.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek tersebut dimenangkan oleh CV Sayaga Mandraguna. Perusahaan ini mencantumkan alamat di Jl. Nanas VIII No. 100, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Namun, penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa alamat tersebut tidak dapat ditemukan, sehingga memunculkan spekulasi mengenai transparansi penetapan pemenang oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Menanggapi temuan ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ketidaksesuaian alamat kantor pemenang proyek merupakan persoalan serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
“Seharusnya secara administrasi ada pelanggaran. Perlu dicari tau,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi suaradepok.com, Minggu (15/2/2026).
Sementara, Direktur CV Sayaga Mandraguna, Indra, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Gapeksindo Kota Depok, memberikan klarifikasi terkait perbedaan alamat tersebut. Menurutnya, alamat yang tertera di berkas lelang merupakan alamat resmi perusahaan, namun operasional harian berpindah ke kantor sekretariat asosiasi.
“Ini kantor asosiasi untuk kumpulan kawan-kawan anggota Jasa Konstruksi. Masing-masing punya kantor sendiri, namun untuk keperluan asosiasi kami berkumpul di sini (Sekretariat Gapeksindo, Cimanggis),” jelas Indra melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, domisili perusahaan tetap mengikuti legalitas awal yang terdaftar.
Proyek infrastruktur Rumah Dinas PN Depok ini didanai melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2025 dengan rincian Pagu Anggaran Rp.350.000.000, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 349.852.239,14 Penawaran Awal 348.569.452,75 Nilai Kontrak Akhir 345.333.250,75.
Praktik penggunaan alamat yang tidak sesuai atau diduga fiktif dalam dokumen lelang dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan atau pemalsuan data. Berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi Administratif jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengelabui negara. (Guntur Bulan)











