DEPOK | suaradepok.com
Dugaan mark up pembelian lahan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 di Kelurahan Curug, Cimanggis yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang) kian meluas.
Kali ini, KPK disebut-sebut tengah menelusuri sebidang tanah di Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos yang juga diduga mengalami mark up pada proses pembeliannya.
Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan mengatakan KPK saat ini tengah mendalamai dugaan kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat eselon II di Kota Depok.
“Info yang saya dapat begitu. KPK saat ini dikabarkan tengah mengembangkan kasus pembebasan lahan yang peruntukannya adalah untuk MAN dan Kantor DLHK,” kata Gita Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (14/6/2026).
Diinformasikan, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial telah mengajukan permohonan pembentukan Sekolah Rakyat (SR) pada 21 Maret 2025. Surat yang ditandatangani elektronik oleh Wali Kota Depok, Supian Suri tersebut ditujukan kepada Kementrian Sosial RI dengan nomor surat B/421/139/Dinsos/2025. Namun, akhirnya ditolak.
Tak mendapat restu dari Kemensos RI, lahan akhirnya dikembalikan fungsi menjadi calon lahan Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Gedung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
“Tapi sayangnya, usulan ditolak. Jadi dikembalikan fungsinya ke awal. Dan gilanya, dari DLHK maupun Disdik tidak ada satupun usulan dari kedua dinas tersebut,” bebernya.
“Informasi yang paling hangat ya itu, KPK telah menelusuri dugaan mark up pada pembebasan lahan di Ciherang, Sukatani tersebut. Bahkan kataya, Mantan Kadis DLHK dan Disdik telah dipanggil KPK untuk masalah ini,” pungkas Gita.
Mantan Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan perihal keterlibatannya dalam prosesi pembebasan lahan tersebut. (Redaksi)











