DEPOK | suaradepok.com
Insiden kurang menyenangkan menimpa beberapa awak media saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Jumat (13/02/2026). Seorang staf berinisial DW yang semula diduga bertugas di Fraksi PDI Perjuangan ternyata merupakan staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Depok.
Peristiwa bermula saat para jurnalis ingin menemui Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Kota Depok untuk konfirmasi berita. Saat melintas area lobi depan Ruang Paripurna, mereka menemukan kegiatan “Cucurak” atau makan bersama dalam rangka menyambut Ramadhan yang digelar oleh internal fraksi.
Saat berniat meliput dan menanyakan agenda tersebut, para wartawan mendapat respons kasar dari DW, yang secara tiba-tiba menghardik dan meminta mereka segera keluar, dengan menyatakan
“Kenapa main masuk tidak izin ke saya? Silahkan keluar! Saya berharap kalian tidak ada di sini, saya yang pegang kendali di sini.” ucap salah satu jurnalis dengan menirukan gaya staf DW.

Tindakan ini memicu protes dari kalangan jurnalis Depok, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik secara melawan hukum dapat dipidana.
“Pengusiran wartawan dalam kegiatan di area publik atau gedung pemerintahan adalah perilaku tidak beretika dan mencederai kemerdekaan pers,” timpalnya.
Klarifikasi mengenai status DW disampaikan Kasubag Sekwan, Teguh, yang menyatakan bahwa DW bukan staf fraksi PDIP melainkan staf Sekwan. Menurut Teguh, DW sudah mendatangi Media Center DPRD untuk meminta maaf kepada pewarta yang diusirnya. Namun, beberapa jurnalis seperti TN meminta agar DW membuat pernyataan maaf di muka umum, karena tindakannya telah membuat mereka dipermalukan di depan banyak orang.
” Udh minta maaf dan klarifikasi jg si DW ke media center. Itu staf sekretariat bukan staf fraksi,” jelas Teguh saat dikonfirmasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, juga menyampaikan klarifikasi resmi bahwa yang bersangkutan bukan staf partai. “Perlu diluruskan bahwa yang bersangkutan bukan staf partai. Ia adalah staf sekretariat dewan berstatus PPPK yang menjalankan tugas kedinasan, bukan representasi partai,” ujarnya seperti dikutip sketsaonline pada Sabtu (14/2/2026).
Insiden ini menjadi bagian dari daftar hambatan kerja jurnalis di lingkungan pemerintahan, yang seharusnya mengedepankan transparansi. Sebagai catatan, penyalahgunaan gedung atau fasilitas DPRD oleh staf fraksi merupakan pelanggaran disiplin kerja dan kode etik yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
(Guntur Bulan)











