DEPOK | suaradepok.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyelenggarakan lelang eksekutif barang rampasan negara berupa dua unit mobil Honda Jazz. Kegiatan lelang tersebut diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (KPKN-LB), dengan tujuan untuk menyetorkan hasilnya ke kas negara.
Berdasarkan pengumuman lelang yang diterima suaradepok.com, objek lelang pertama adalah satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005 warna hitam dengan nomor polisi B-1433-KVI. Nilai limit untuk mobil tersebut ditetapkan sebesar Rp23.095.400, dengan uang jaminan yang harus disetorkan peserta sebesar Rp4.619.080.

Objek lelang kedua adalah satu unit mobil Honda Jazz tahun 2015 warna merah dengan nomor polisi Pol. B-1024-ZFT. Barang rampasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 426/Pid.Sus/2017/PN.Dpk tanggal 11 Desember 2017 atas nama terdakwa terkait. Nilai limit untuk mobil tahun 2015 ini sebesar Rp51.184.000, dengan uang jaminan sebesar Rp10.036.800.
Kedua unit mobil yang akan dilelang saat ini disimpan di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, yang berlokasi di Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jl. Silwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Lelang akan dilaksanakan pada hari Rabu (18/2/2026) mulai pukul 10.00 WIB. Waktu penawaran dibuka sejak tanggal publikasi pengumuman lelang dan akan berakhir tepat pada tanggal 18 Februari 2026 pukul 13.45 WIB sesuai waktu server resmi.
Proses lelang dilakukan secara tertutup melalui sistem e-auction dengan metode open bidding, yang dapat diakses oleh calon peserta melalui alamat domain resmi portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Tempat pelaksanaan teknis lelang berada di kantor KPKNL Bogor, Jl. Veteran No.45, Kota Bogor, sementara penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran ditutup.
Peserta yang ingin mengikuti lelang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran melalui situs resmi portal.lelang.go.id dan memiliki nomor Virtual Account (VA) masing-masing sebagai identitas dalam proses penawaran. Uang jaminan penawaran harus disetorkan ke rekening VA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan harus sudah selesai dilakukan sebelum hari pelaksanaan lelang.
Selain itu, peserta harus memiliki kartu pengenal resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku. Peserta juga diharuskan menyediakan bukti hukum yang menunjukkan tidak adanya perubahan data diri, seperti akta atau surat keterangan resmi dari instansi berwenang jika diperlukan.
Dalam setiap proses lelang, peserta yang dinyatakan sebagai pemenang wajib membayar total harga lelang yang berhasil diraih ditambah biaya administrasi sebesar 3% dari total harga lelang. Apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam proses penawaran yang dilakukan oleh peserta, seluruh tanggung jawab serta konsekuensinya menjadi beban penuh peserta lelang terkait.
Objek lelang ini diselenggarakan berdasarkan prinsip KONDISI APA ADANYA (as is), sehingga calon peserta disarankan untuk melakukan peninjauan langsung terhadap kedua unit mobil yang akan dilelang. Peninjauan dapat dilakukan pada hari Jum’at (13/2/2026) antara pukul 10.00-14.00 WIB di lokasi penyimpanan barang di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lelang atau klarifikasi terkait persyaratan, masyarakat dapat menghubungi langsung Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok di Jl. Silwangi, Kel. Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok. Alternatifnya, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor melalui nomor telepon (021) 8315435 atau menghubungi hotline resmi Kejari Depok di nomor (0811) 963227.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk mempelajari syarat dan ketentuan lelang dengan cermat, serta melakukan peninjauan barang secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H.
(Guntur Bulan)











